Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemkab Batara dan Kejari Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) bersama Kejaksaaan Negeri (Kajari) Barito Utara melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan koordinasi serta kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barito Utara di aula Setda Lantai I, Selasa (18/7).

Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Barito Utara H Nadalsyah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fadilah yang dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Bupati Nadalsyah mengatakan, dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemerintah kabupaten dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain ke pihak kejaksaan.

Dikatakannya, dalam penyelesaian permasalahan hukum, pemerintah kabupaten dan pihak kejaksaan harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.

“Dalam rangka memberikan payung hukum bagi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, maka Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara pada hari ini mendatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah.

Selain penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, juga ditandatangani kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Penyetaraan Jabatan, Penyederhanaan Birokrasi

Menurut Nadalsyah tujuan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.

Nadalsyah mengemukakan pengoptimalan PAD di Barito Utara antara lain untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pelacakan dan pemulihan aset negara/daerah, pengamanan pembangunan strategis nasional/daerah, menertibkan perizinan di sektor perkebunan dan perizinan lainnya serta mengoptimalkan PAD di Kabupaten Barito Utara.

“Setelah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Utara untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadilah mengharapkan, perpanjangan perjanjian kerjasama ini dapat menambah eratnya sinergitas kerjasama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan sehingga senantiasa menerapkan prinsip-prinsip good governance.

Baca Juga :  Diskominfo dan Disdukcapil Jalin Kerja Sama

Menurut Kajari, dalam mengadapi permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komferehensif dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan, masalah hukum yang dihadapi.

“Dengan demikian sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk menjadi perwakilan negara atau pemerintah, BUMN, BUMD dan lembaga pemerintah lainnya, kata Kajari Barito Utara Fadilah.

Dengan demikian kata dia, apabila Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan menghadapi permasalahan atau sengeketa, perdata dan tata usaha negara dapat mewakilkan kepada kejaksaan negeri barito Utara guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substansi untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara sebagai mitra kerja atau stakeholder dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan juga sebagai mitra dalam mendukung pembangunan nasional,” katanya.

Dikatakan Fadilah, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU Kejaksaan, secara garis besar ada 5 fungsi dan kewenangan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Pada kesempatan tersebut, bahwa kerjasama yang terjalin selama 1 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” pungkas Kajari Fadilah. (her)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara) bersama Kejaksaaan Negeri (Kajari) Barito Utara melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan koordinasi serta kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Barito Utara di aula Setda Lantai I, Selasa (18/7).

Penandatanganan tersebut dilakukan Bupati Barito Utara H Nadalsyah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Fadilah yang dihadiri dan disaksikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Muhlis, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Bupati Nadalsyah mengatakan, dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemerintah kabupaten dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain ke pihak kejaksaan.

Dikatakannya, dalam penyelesaian permasalahan hukum, pemerintah kabupaten dan pihak kejaksaan harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.

“Dalam rangka memberikan payung hukum bagi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, maka Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara pada hari ini mendatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah.

Selain penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, juga ditandatangani kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Penyetaraan Jabatan, Penyederhanaan Birokrasi

Menurut Nadalsyah tujuan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.

Nadalsyah mengemukakan pengoptimalan PAD di Barito Utara antara lain untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pelacakan dan pemulihan aset negara/daerah, pengamanan pembangunan strategis nasional/daerah, menertibkan perizinan di sektor perkebunan dan perizinan lainnya serta mengoptimalkan PAD di Kabupaten Barito Utara.

“Setelah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Utara untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadilah mengharapkan, perpanjangan perjanjian kerjasama ini dapat menambah eratnya sinergitas kerjasama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat mendukung tata kelola pemerintahan sehingga senantiasa menerapkan prinsip-prinsip good governance.

Baca Juga :  Diskominfo dan Disdukcapil Jalin Kerja Sama

Menurut Kajari, dalam mengadapi permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komferehensif dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan, masalah hukum yang dihadapi.

“Dengan demikian sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk menjadi perwakilan negara atau pemerintah, BUMN, BUMD dan lembaga pemerintah lainnya, kata Kajari Barito Utara Fadilah.

Dengan demikian kata dia, apabila Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan menghadapi permasalahan atau sengeketa, perdata dan tata usaha negara dapat mewakilkan kepada kejaksaan negeri barito Utara guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substansi untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Barito Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara sebagai mitra kerja atau stakeholder dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan juga sebagai mitra dalam mendukung pembangunan nasional,” katanya.

Dikatakan Fadilah, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam UU Kejaksaan, secara garis besar ada 5 fungsi dan kewenangan Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.

Pada kesempatan tersebut, bahwa kerjasama yang terjalin selama 1 tahun kedepan hanyalah terbatas pada kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” pungkas Kajari Fadilah. (her)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/