Sabtu, Desember 14, 2024
32 C
Palangkaraya

Pemkab dan BBPOM Gelar Penyuluhan Pasar Aman

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, menggelar penyuluhan untuk pedagang pasar dalam rangka program pasar aman berbasis komunitas. Kepala Disperindag Gumas, Supervisi Budi, menyatakan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat.

“Kami mengundang komunitas pasar agar mereka bisa berdaya dan mandiri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komunitas pasar,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Program pasar pangan aman berbasis komunitas yang dikembangkan oleh BBPOM ini memiliki strategi utama pemberdayaan komunitas pasar, terutama pedagang, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan pangan dan bahan berbahaya. Hal ini sejalan dengan SK Menkes RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, yang mendefinisikan pasar rakyat sebagai tempat usaha yang dikelola oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha kecil hingga menengah.

Baca Juga :  BBPOM Beri Penyuluhan ke Pedagang di Barito Utara

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BBPOM Palangka Raya, Wahyuri, menambahkan bahwa pasar rakyat merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai ujung tombak keamanan pangan. “Pasar rakyat menjadi tempat di mana konsumen memperoleh berbagai produk pangan, baik segar maupun olahan, sebelum dikonsumsi,” jelasnya.

Namun, Wahyuri juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam pengendalian dan pengawasan pangan di pasar rakyat, seperti temuan bahan berbahaya dalam pangan yang dijual, termasuk Boraks, Formalin, Kuning Metanil, dan Rhodamin B. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentu sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.

Sebagai pusat perekonomian masyarakat, pasar rakyat harus menerapkan standar keamanan pangan dalam setiap aktivitasnya, melibatkan seluruh komunitas pasar, serta memastikan bebas dari bahan berbahaya. “Kepala BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Kami mengimbau para pedagang pasar untuk selalu mematuhi regulasi ini dan menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik,” tutup Wahyuri.(nya/uni)

Baca Juga :  Setelah Dilantik, HKTI Harus Bersinergi dengan Pemkab

KUALA KURUN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, menggelar penyuluhan untuk pedagang pasar dalam rangka program pasar aman berbasis komunitas. Kepala Disperindag Gumas, Supervisi Budi, menyatakan bahwa tujuan penyuluhan ini adalah untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat.

“Kami mengundang komunitas pasar agar mereka bisa berdaya dan mandiri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komunitas pasar,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Program pasar pangan aman berbasis komunitas yang dikembangkan oleh BBPOM ini memiliki strategi utama pemberdayaan komunitas pasar, terutama pedagang, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keamanan pangan dan bahan berbahaya. Hal ini sejalan dengan SK Menkes RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, yang mendefinisikan pasar rakyat sebagai tempat usaha yang dikelola oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha kecil hingga menengah.

Baca Juga :  BBPOM Beri Penyuluhan ke Pedagang di Barito Utara

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Informasi dan Komunikasi BBPOM Palangka Raya, Wahyuri, menambahkan bahwa pasar rakyat merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan, termasuk sebagai ujung tombak keamanan pangan. “Pasar rakyat menjadi tempat di mana konsumen memperoleh berbagai produk pangan, baik segar maupun olahan, sebelum dikonsumsi,” jelasnya.

Namun, Wahyuri juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam pengendalian dan pengawasan pangan di pasar rakyat, seperti temuan bahan berbahaya dalam pangan yang dijual, termasuk Boraks, Formalin, Kuning Metanil, dan Rhodamin B. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya ini tentu sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.

Sebagai pusat perekonomian masyarakat, pasar rakyat harus menerapkan standar keamanan pangan dalam setiap aktivitasnya, melibatkan seluruh komunitas pasar, serta memastikan bebas dari bahan berbahaya. “Kepala BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Kami mengimbau para pedagang pasar untuk selalu mematuhi regulasi ini dan menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik,” tutup Wahyuri.(nya/uni)

Baca Juga :  Setelah Dilantik, HKTI Harus Bersinergi dengan Pemkab

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/