Senin, Februari 3, 2025
30.8 C
Palangkaraya

Pj Bupati Gunung Mas Dukung Kebijakan Gubernur Hentikan Angkutan Truk PBS

KUALA KURUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan memberhentikan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Larangan tersebut berlaku bagi angkutan Baru Bara dan Kayu Log yang dirasa merugikan bagi kelangsungan aksesibilitas melalui jalan negara. Hanya truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menegaskan, Pemkab Gumas sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan akses Jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun-Palangka Raya bagi angkutan batu bara dan kayu log.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyetopan angkutan Batu Bara dan Kayu Log melintasi Jalan Provinsi Kuala Kurun- Palangka Raya,” ungkap  Herson B Aden, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Optimalisasi Katalog Elektronik Untuk Transparansi Anggaran

Secepatnya, lanjut Herson, pihaknya akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Gumas dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas kebijakan provinsi tersebut sambil menungu surat instruksi dari pemerintah Provinsi Kalteng.

“Kita akan segera rapat koordinasi dengan forkopimda di Kabupaten Gumas untuk membahas hal ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, aktifitas angkutan PBS khususnya pengangkut Batu Bara dan Kayu Log di ruas jalan poros akhir-akhir ini memang cukup membuat masyarakat kesulitan. Akibatnya berdampak jalan rusak, membahayakan pengguna jalan lain dan sebagainya menjadi faktor utama.

Pemerintah setempat diharapkanmasyarakat secepatnya, turun tangan dan segera membuat kebijakan atas kerugian yang ditimbulkan persoalan tersebut. (nya/ans)

Baca Juga :  Terus Meningkatkan SDM Masyarakat

KUALA KURUN – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan memberhentikan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Larangan tersebut berlaku bagi angkutan Baru Bara dan Kayu Log yang dirasa merugikan bagi kelangsungan aksesibilitas melalui jalan negara. Hanya truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) yang boleh melintas dengan kapasitas 8 ton.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menegaskan, Pemkab Gumas sangat mendukung kebijakan pemerintah provinsi terkait penutupan akses Jalan Trans Kalimantan Kuala Kurun-Palangka Raya bagi angkutan batu bara dan kayu log.

“Tentunya kami akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait penyetopan angkutan Batu Bara dan Kayu Log melintasi Jalan Provinsi Kuala Kurun- Palangka Raya,” ungkap  Herson B Aden, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Optimalisasi Katalog Elektronik Untuk Transparansi Anggaran

Secepatnya, lanjut Herson, pihaknya akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Gumas dan dinas terkait serta mengundang semua tokoh masyarakat untuk membahas kebijakan provinsi tersebut sambil menungu surat instruksi dari pemerintah Provinsi Kalteng.

“Kita akan segera rapat koordinasi dengan forkopimda di Kabupaten Gumas untuk membahas hal ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, aktifitas angkutan PBS khususnya pengangkut Batu Bara dan Kayu Log di ruas jalan poros akhir-akhir ini memang cukup membuat masyarakat kesulitan. Akibatnya berdampak jalan rusak, membahayakan pengguna jalan lain dan sebagainya menjadi faktor utama.

Pemerintah setempat diharapkanmasyarakat secepatnya, turun tangan dan segera membuat kebijakan atas kerugian yang ditimbulkan persoalan tersebut. (nya/ans)

Baca Juga :  Terus Meningkatkan SDM Masyarakat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/