KUALA KURUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan bimbingan teknis (bimtek) penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi semua pelaku usaha di daerah itu.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang kewajiban yang dilakukan dalam berinvestasi, dan setiap pelaku usaha dapat mengetahui adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama perangkat daerah teknis,” kata Plh Sekda Gumas Richard melalui Asisten I Lurand, Jumat (12/5) lalu.
Berdasarkan regulasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas telah diamanahkan menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko, dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan bidang kegiatan usaha.
“Untuk menciptakan tata kelola atau manajemen yang lebih baik, kita perlu instrumen pengawasan dalam memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Terkait kewajiba n perusahaan menyampaikan LKPM, lanjut dia, hal itu sangat diperlukan agar Pemkab Gumas dapat mengetahui nilai realisasi investasi yang ada di wilayah Kabupaten Gumas.
“Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM pada aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis mikro sesuai waktu yang telah ditetapkan per triwulan,” ujarnya.
Apabila seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif melaksanakan kewajiban yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan usaha, maka diharapkan bisa meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan pada DPMPTSP Kabupaten Gumas Nopriadie mengakui sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar terkait adanya kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan LKPM, untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga bisa meningkat realisasi investasi agar mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (okt)
Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM
KUALA KURUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan bimbingan teknis (bimtek) penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi semua pelaku usaha di daerah itu.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang kewajiban yang dilakukan dalam berinvestasi, dan setiap pelaku usaha dapat mengetahui adanya pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi bersama perangkat daerah teknis,” kata Plh Sekda Gumas Richard melalui Asisten I Lurand, Jumat (12/5) lalu.
Berdasarkan regulasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gumas telah diamanahkan menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko, dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai dengan bidang kegiatan usaha.
“Untuk menciptakan tata kelola atau manajemen yang lebih baik, kita perlu instrumen pengawasan dalam memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Terkait kewajiba n perusahaan menyampaikan LKPM, lanjut dia, hal itu sangat diperlukan agar Pemkab Gumas dapat mengetahui nilai realisasi investasi yang ada di wilayah Kabupaten Gumas.
“Pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM pada aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis mikro sesuai waktu yang telah ditetapkan per triwulan,” ujarnya.
Apabila seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif melaksanakan kewajiban yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan usaha, maka diharapkan bisa meningkatkan realisasi investasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kabid Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan pada DPMPTSP Kabupaten Gumas Nopriadie mengakui sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar terkait adanya kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan berusaha. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan LKPM, untuk menghindari sanksi dari pemberi izin usaha.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga bisa meningkat realisasi investasi agar mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (okt)