Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Harapan Bupati kepada Warga Gunung Mas

Manfaatkan Rumah Restorative Justice

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyambut baik keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, baru-baru ini. Untuk itu, masyarakat harus bisa memanfaatkan keberadaan rumah restorative justice tersebut.
Menurut bupati, ke depan Rumah RJ Tambun Bungai diharapkan bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Gunung Mas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan melalui musyawarah mencapai mufakat.
“Tempatnya memang di Sumur Mas. Namun seluruh masyarakat Gunung Mas boleh memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, beberapa waktu lalu.
Bupati minta seluruh masyarakat Gunung Mas tidak ragu memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai, untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat, sehingga perdamaian kembali tercipta seperti sedia kala.
Sumur Mas sendiri dinilai berada di wilayah segitiga emas, karena berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Gunung Mas. Masyara­kat dari zona 1, zona 2 dan zona 3 relatif mudah menjangkaunya.
Yang dimaksud zona 1 di sini yakni meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Zona 2 adalah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sedangkan zona 3 adalah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Kecamatan Damang Batu.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Tambun Bungai ini, warga Gunung Mas bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap permasalahan yang mereka hadapi. (okt/ens)

Baca Juga :  Bupati Gumas Terjun Langsung Membagikan Bantuan untuk Korban Banjir

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyambut baik keberadaan rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, baru-baru ini. Untuk itu, masyarakat harus bisa memanfaatkan keberadaan rumah restorative justice tersebut.
Menurut bupati, ke depan Rumah RJ Tambun Bungai diharapkan bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat Gunung Mas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan melalui musyawarah mencapai mufakat.
“Tempatnya memang di Sumur Mas. Namun seluruh masyarakat Gunung Mas boleh memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, beberapa waktu lalu.
Bupati minta seluruh masyarakat Gunung Mas tidak ragu memanfaatkan keberadaan Rumah RJ Tambun Bungai, untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat, sehingga perdamaian kembali tercipta seperti sedia kala.
Sumur Mas sendiri dinilai berada di wilayah segitiga emas, karena berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Gunung Mas. Masyara­kat dari zona 1, zona 2 dan zona 3 relatif mudah menjangkaunya.
Yang dimaksud zona 1 di sini yakni meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun. Zona 2 adalah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya. Sedangkan zona 3 adalah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Kecamatan Damang Batu.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif Tambun Bungai ini, warga Gunung Mas bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap permasalahan yang mereka hadapi. (okt/ens)

Baca Juga :  Bupati Gumas Terjun Langsung Membagikan Bantuan untuk Korban Banjir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/