KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Konsinyering dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan laporan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Gumas tahun 2024.
Kegiatan ini, dibuka Asisten III Setda Pemkab Gumas, Letus Guntur tersebut dilaksanakan di salah satu Ballroom Hotel di Kota Palangka Raya, Selasa (11/2/2025).
Asisten III Gumas, Letus Guntur menyampaikan, penyusunan laporan BMD merupakan kewajiban penting bagi setiap perangkat daerah selaku pengguna barang, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan BMD yang baik mencakup perencanaan, penggunaan, pengamanan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan dan pelaporan yang tepat waktu,” ungkap Letus.
Dijelaskannya, pelaporan yang akurat tidak hanya membantu memastikan, bahwa aset daerah tercatat dengan benar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif.
Lebih lanjut dikatakannya, sikap transparansi dalam pelaporan aset juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan, kehilangan atau kerusakan aset.
“Saat laporan aset disusun dengan baik, Pemda dapat memantau penggunaan dan kondisi aset secara lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan aset,” ujarnya.
Sejauh ini, BPK RI dalam audit Laporan Keuangan Pemda Gumas menilai bahwa salah satu kelemahan yang dijumpai adalah pengelolaan aset yang belum memadai.
Menurut Letus, tidak memadainya pengelolaan BMD ini umumnya terjadi, karena perangkat daerah belum sepenuhnya memahami tugas dan kewajibannya selaku pengguna barang.
“Padahal sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 6, pasal 43 dan Pasal 44 bahwa Perangkat Daerah selain sebagai Pengguna Anggaran juga adalah Pengguna Barang, dan mempunyai kewajiban mengelola dan menatusahakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya,” urai dia.
Dia berharap, dengan digelarnya kegiatan ini semua peserta dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola Barang Milik Daerah dan penyusunan Laporan Keuangan pada Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas, Hardeman menjelaskan Penyelenggaraan konsinyering ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk secara intensif menyelesaikan kewajiban yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan.
“Tentunya hal ini bertujuan, untuk membangun komitmen seluruh PD di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas, guna untuk mendukung kebijakan Pemda Gunung Mas,” terang dia. (nya/ans)