Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan juga pengelolaan Taman Kota Kuala Kurun .

Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Plt Sekretaris Kaperdo mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna mengoptimalisasi segi PAD dan daerah juga tidak kehilangan potensi pendapatan daerah.

“Dalam rapat juga kami undang OPD teknis terkait seperti DLHKP, Disnakertranskop-UKM, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat , dan BKAD pada Kamis (18/07/2024) kemarin. Yang mana kita menghasilkan 8 poin kesepakatan yang akan dilakukan oleh OPD terkait sesuai fungsi masing-masing,” ucap Kaperdo, dikomfirmasi, Minggu (21/07/2024).

Baca Juga :  Sekda Ingatkan tentang Netralitas ASN di Gumas

Poin pertama, ujar dia, pihak DLHKP belum mengevaluasi kembali kontrak dengan pihak ketiga apakah nilai kontrak itu  sudah sesuai dengan kondisi sekarang mengacu pada Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  Maka, pihak dinas tersebut agar segera  melakukan pemetaaan potensi  tentang Parkir.

“Lalu, OPD  terkait   melakukan   sosialisasi  titik  parkir  dari   Bidang   Perhubungan dan  Satpol PP, agar segera survey lokasi dan berita acara ba kontrak dievaluasi  kembali isinya, dan Personel  pemungut   parkir  harus  dipantau  dari DLHKP jangan tidak sesuai kontrak,” terang dia.

Pengelolaan   taman   kota  diserahkan  kepada  Disnakertranskop-UKM   akan menerbitkan SK pengelolaan   asetnya oleh   BKAD  agar tidak ada tumpang tindih, lalu Satpol PP, Disperindag dan DLHKP akan menyepakati jam  bongkar  muat barang untuk area pasar/taman kota.

Baca Juga :  Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Terima BLT BBM

Hal tersebut, katanya, dimaksudkan agar tidak mengganggu jalan umum dan tidak mengakibatkan  kemacetan  jalan dan wacana dari jam 9 malam sampai jam 5 pagi, dengan harapan perlu disosialisasikan dan pedagang agar disurati.

“OPD yang belum memiliki kode rekening pendapatan dalam SIPD agar segera menyurati Bapenda dan akan meneruskan ke BKAD agar dibuat surat ke Kemendagri terkait kodefikasi ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang aset dan parkirnya dikelola oleh Disperindag, agar ASN yang beraktifitas di MPP diterbitkan kartu parkir khusus ASN. (nya/ans)

KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan juga pengelolaan Taman Kota Kuala Kurun .

Kepala Bapenda Gumas Edison melalui Plt Sekretaris Kaperdo mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guna mengoptimalisasi segi PAD dan daerah juga tidak kehilangan potensi pendapatan daerah.

“Dalam rapat juga kami undang OPD teknis terkait seperti DLHKP, Disnakertranskop-UKM, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat , dan BKAD pada Kamis (18/07/2024) kemarin. Yang mana kita menghasilkan 8 poin kesepakatan yang akan dilakukan oleh OPD terkait sesuai fungsi masing-masing,” ucap Kaperdo, dikomfirmasi, Minggu (21/07/2024).

Baca Juga :  Sekda Ingatkan tentang Netralitas ASN di Gumas

Poin pertama, ujar dia, pihak DLHKP belum mengevaluasi kembali kontrak dengan pihak ketiga apakah nilai kontrak itu  sudah sesuai dengan kondisi sekarang mengacu pada Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  Maka, pihak dinas tersebut agar segera  melakukan pemetaaan potensi  tentang Parkir.

“Lalu, OPD  terkait   melakukan   sosialisasi  titik  parkir  dari   Bidang   Perhubungan dan  Satpol PP, agar segera survey lokasi dan berita acara ba kontrak dievaluasi  kembali isinya, dan Personel  pemungut   parkir  harus  dipantau  dari DLHKP jangan tidak sesuai kontrak,” terang dia.

Pengelolaan   taman   kota  diserahkan  kepada  Disnakertranskop-UKM   akan menerbitkan SK pengelolaan   asetnya oleh   BKAD  agar tidak ada tumpang tindih, lalu Satpol PP, Disperindag dan DLHKP akan menyepakati jam  bongkar  muat barang untuk area pasar/taman kota.

Baca Juga :  Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Terima BLT BBM

Hal tersebut, katanya, dimaksudkan agar tidak mengganggu jalan umum dan tidak mengakibatkan  kemacetan  jalan dan wacana dari jam 9 malam sampai jam 5 pagi, dengan harapan perlu disosialisasikan dan pedagang agar disurati.

“OPD yang belum memiliki kode rekening pendapatan dalam SIPD agar segera menyurati Bapenda dan akan meneruskan ke BKAD agar dibuat surat ke Kemendagri terkait kodefikasi ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang aset dan parkirnya dikelola oleh Disperindag, agar ASN yang beraktifitas di MPP diterbitkan kartu parkir khusus ASN. (nya/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/