Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara Semua Instansi

Pemkab Gumas Siap Menerapkan Sistem Merit

KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penerapan sistem merit dalam manajemen aparatrur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Gumas tahun 2023 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Sistem merit merupakan salah satu kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses pe­rencanaan, perekrutan, penggajian, promosi, pengembangan, disiplin, dan pensiun pegawai.
“Pemkab Gumas siap menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi, yang diberlakukan secara adil, wajar dan tanpa ada diskriminasi,” kata Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson melalui Asisten III Setda Yulius Agau di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, belum lama ini.
Dijelaskannya, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemkab Gumas dalam rangka menuju ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diharapkan adanya dukungan dari KASN dalam membimbing dan mendampingi penerapan sistem tersebut.
“Dengan penerapan sistem merit, maka kita akan membantu mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program prioritas presiden mengenai pembangunan SDM,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KASN Farah Muthi menuturkan, penerapan sistem merit dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Melalui sistem merit ini, akan mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip sistem merit,” terangnya.
Dia menambahkan, sistem merit secara legal formal diberlakukan di tahun 2014 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu, dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN diberlakukan secara adil, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan, tanpa diskriminasi.
“Sistem ini menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme di dunia kerja, karena akan menciptakan birokrasi netral, melayani kebutuhan publik, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tukasnya. (okt)

Baca Juga :  Plh Sekda Apresiasi Upaya Polres Gumas

KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penerapan sistem merit dalam manajemen aparatrur sipil negara (ASN) di wilayah Kabupaten Gumas tahun 2023 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Sistem merit merupakan salah satu kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses pe­rencanaan, perekrutan, penggajian, promosi, pengembangan, disiplin, dan pensiun pegawai.
“Pemkab Gumas siap menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh instansi, yang diberlakukan secara adil, wajar dan tanpa ada diskriminasi,” kata Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson melalui Asisten III Setda Yulius Agau di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, belum lama ini.
Dijelaskannya, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemkab Gumas dalam rangka menuju ke arah yang lebih baik. Untuk itu, diharapkan adanya dukungan dari KASN dalam membimbing dan mendampingi penerapan sistem tersebut.
“Dengan penerapan sistem merit, maka kita akan membantu mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program prioritas presiden mengenai pembangunan SDM,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KASN Farah Muthi menuturkan, penerapan sistem merit dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas, dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Melalui sistem merit ini, akan mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip sistem merit,” terangnya.
Dia menambahkan, sistem merit secara legal formal diberlakukan di tahun 2014 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu, dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN diberlakukan secara adil, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan, tanpa diskriminasi.
“Sistem ini menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme di dunia kerja, karena akan menciptakan birokrasi netral, melayani kebutuhan publik, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tukasnya. (okt)

Baca Juga :  Plh Sekda Apresiasi Upaya Polres Gumas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/