“Tentu semua permasalahan itu perlu kita carikan solusi penyelesaiannya, baik melalui ruang konsultasi publik, maupun perkembangan dinamika kebijakan nasional,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan rapat ini, juga perlu disamakan persepsi bahwa tata ruang itu adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Artinya, merencanakan tata ruang harus terintegrasi.
“Contoh, jika kita merencanakan kawasan permukiman, maka tentunya harus didukung dengan merencanakan infrastruktur jalan, listrik, jaringan komunikasi dan sebagainya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada leading sektor atau tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Gumas, untuk menyusun RTRW kabupaten yang berkualitas. Selain terintegrasi atau terkoneksi dengan lingkungan sosial, juga perhatikan mitigasi bencana alamnya.
“Kami ingin perhatian semua pihak, khususnya pemangku kebijakan untuk terus berkoordinasi dengan tim koordinasi penataan ruang daerah kabupaten, untuk penyampaian data, informasi, maupun kendala RTRW kabupaten di bidangnya masing-masing,” pungkasnya. (okt/ens)