KUALA KAPUAS-Salah satu rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) Tahun 2022 adalah memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan, terutama yang sebagai pemenang tender proyek pengerjaan ruas jalan di lima Kecamatan nonpasang surut, dan satu Kecamatan Pasang surut. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus LKPj 2022, Berinto.
“Kami minta jangankan perusahaannya, orangnya pun harus di-blacklist dari Kabupaten Kapuas, karena sudah mengkhianati tanah leluhur,” tegas Berinto yang membacakan rekomendasi di sidang paripurna ke-3 tahun sidang 2023 Kamis (27/4).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kapuas, menyampaikan, pembangunan ruas jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyo-Tumbang Bukoi ini, kondisinya memprihatinkan, padahal dilihat dari laporan LKPj 2022 sangat rapi. Namun kenyataan di lapangan setelah dilakukan monitoring ke lokasi, ternyata berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan laporan.
“Sebagai contoh Jangkang di mana kampung kelahiran Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah saja sampai saat ini tidak ada aktivitas padahal anggaran yang sudah digelontorkan tidak sedikit,” tegas Politikus Partai Nasdem ini.
Berinto pembangunan ruas jalan penghubung beberapa kecamatan dengan sistem kontrak tahun jamak, dan dana reguler menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai puluhan miliar.
“Tentu ini menjadi beban kami anggota DPRD dari Kapuas Ngaju, dan ini janji dari Ben-Nafiah yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Saya berharap janji Ben-Nafiah kepada masyarakat untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan dipenuhi,” pungkasnya. (alh/uni)
Hasil Pekerjaan Disebut Tak Sesuai Laporan
Perusahaan yang Kerjakan Jalan Wilayah Kapuas Ngaju Direkomendasikan Di-Blacklist