Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

200 Pelaku Usaha UMKM Dapat Sertifikat Tanah Gratis

KUALA KAPUAS-Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas melakukan kerja sama dengan memberikan bantuan berupa sertifikat tanah secara gratis kepada 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas pada tahun 2021.

Kepala Bidang Koperasi, Rostam Effendi mengatakan, program sertifikasi tanah bagi pemilik UMKM ini sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif. Diharapkan program ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian untuk memulihkan ekonomi masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan serta membangun ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut Rostam mengatakan, adapun program BPN ini ada keterkaitannya dengan Disdagperinkop Kapuas yaitu bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat supaya  segera disertifikatkan. “Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha,’ ’terangnya, Selasa (12/1).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Prokes Saat Beribadah Selama Bulan Ramadan

“Mudah-mudahan Program sertifikat gratis ini untuk tahun 2022 akan terus dilanjutkan, sebab permintaan antusias masyarakat yang sangat tinggi akan program kegiatan ini,” pungkasnya.(hmskmf/uni/ko)

KUALA KAPUAS-Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas melakukan kerja sama dengan memberikan bantuan berupa sertifikat tanah secara gratis kepada 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas pada tahun 2021.

Kepala Bidang Koperasi, Rostam Effendi mengatakan, program sertifikasi tanah bagi pemilik UMKM ini sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif. Diharapkan program ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian untuk memulihkan ekonomi masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan serta membangun ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut Rostam mengatakan, adapun program BPN ini ada keterkaitannya dengan Disdagperinkop Kapuas yaitu bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat supaya  segera disertifikatkan. “Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat gratis ini antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha,’ ’terangnya, Selasa (12/1).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Prokes Saat Beribadah Selama Bulan Ramadan

“Mudah-mudahan Program sertifikat gratis ini untuk tahun 2022 akan terus dilanjutkan, sebab permintaan antusias masyarakat yang sangat tinggi akan program kegiatan ini,” pungkasnya.(hmskmf/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/