KUALA KAPUAS – Satpol PP dan Damkar Kapuas bersama pihak Kelurahan Selat Hulu, TNI dan Polsek Selat menggelar razia gabungan warung remang-remang di wilayah Kelurahan Selat Hulu, belum lama ini. Razia gabungan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan yang mana dilakukan secara gabungan oleh pihak Kelurahan Selat Hulu, Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, TNI dan Polsek Selat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan Damkar Kapuas, Elnada menuturkan dalam kegiatan ini petugas razia gabungan melakukan pengecekan warung remang-remang serta mengimbau kepada pemilik dan pengunjung untuk tidak mengkonsumsi miras dan narkoba.
“Sasaran razia kali ini adalah warung remang-remang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan dipimpin langsung oleh Lurah Selat Hulu,” ujarnya.
Dalam razian ini, pihaknya mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak menyediakan minuman keras dan tidak membunyikan sound system dengan keras kerena dampaknya bisa mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. “Terkait rencana pembongkaran warung remang-remang, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim yustisi apakah akan segera dilakukan pembongkaran, kerena bangunan yang ditempati merupakan bangunan liar dan tidak sesuai keperuntukannya,” pungkas Elnada.(satpolpp/hmskmf)