Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

PUPRPKP Kejar Perbaikan Dokumen Lelang

KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas masih melakukan perbaikan dokumen. Hal ini atas permintaan PT. Sarana Multi Infrastruktur  (SMI) dalam pelaksanaan kegiatan tender lelang Jalan dan jembatan untuk Pujon-Jangkang – Sei Hanyo – Sei Pinang – Tumbang Bokoi.

“Kita sudah melakukan rapat dengan pihak PT. SMI terkait perbaikan dokumen, karena berkaitan dengan syarat-syarat dari bank dunia,” ucap Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Teras ST MT, kemarin .

Teras menjelaskan, semenjak awal Tahun 2022 sudah diajukan dokumen tersebut, dan waktu yang diberikan dalam tempo dua hari harus rampung, serta diajukan kembali ke pihak PT. SMI untuk dikoreksi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kapal Feri

“Kita menunggu koreksi dari PT. SMI. Saya harap dalam satu minggu kedepan, sudah bisa melakukan lelang,” jelasnya.

Teras menegaskan ada kesepakatan baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dan PT. SMI untuk penyelesaian dokumen persyaratan yang harus diajukan, oleh Pemkab dan sangat mendukung proses percepatan perbaikan dokumen, agar menemukan kesepakatan bersama.

“Harapannya titik temu, antara pihak PT. SMI, dan Pemkab Kapuas, sehingga segera di laksanakan tender lelang proyek infrastruktur jalan, maupun Jembatan penghubung Pojon-Jangkang-Sei Hanyo-Sei Penang-Tumbang Bukoi,” tutupnya. (alh/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kabupaten Kapuas masih melakukan perbaikan dokumen. Hal ini atas permintaan PT. Sarana Multi Infrastruktur  (SMI) dalam pelaksanaan kegiatan tender lelang Jalan dan jembatan untuk Pujon-Jangkang – Sei Hanyo – Sei Pinang – Tumbang Bokoi.

“Kita sudah melakukan rapat dengan pihak PT. SMI terkait perbaikan dokumen, karena berkaitan dengan syarat-syarat dari bank dunia,” ucap Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Teras ST MT, kemarin .

Teras menjelaskan, semenjak awal Tahun 2022 sudah diajukan dokumen tersebut, dan waktu yang diberikan dalam tempo dua hari harus rampung, serta diajukan kembali ke pihak PT. SMI untuk dikoreksi.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kapal Feri

“Kita menunggu koreksi dari PT. SMI. Saya harap dalam satu minggu kedepan, sudah bisa melakukan lelang,” jelasnya.

Teras menegaskan ada kesepakatan baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dan PT. SMI untuk penyelesaian dokumen persyaratan yang harus diajukan, oleh Pemkab dan sangat mendukung proses percepatan perbaikan dokumen, agar menemukan kesepakatan bersama.

“Harapannya titik temu, antara pihak PT. SMI, dan Pemkab Kapuas, sehingga segera di laksanakan tender lelang proyek infrastruktur jalan, maupun Jembatan penghubung Pojon-Jangkang-Sei Hanyo-Sei Penang-Tumbang Bukoi,” tutupnya. (alh/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/