KUALA KAPUAS – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan peraturan mendag Nomor 02 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekpor.
Berkenaan hal itu Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Anita Sumarni M.SP bersama staf turun langsung kelapangan guna meninjau atau memantau harga jual minyak goreng di sejumlah titik pusat perbelanjaan di Kota Kuala Kapuas, Rabu (19/1).
Anita Sumarni mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, sampai dengan saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
“Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern anggota APRINDO, sebab pada prinsipnya baik produsen maupun ritel sudah siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut,” terang Anita. (hmskmf/ans/ko)