Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

138 Warga Binaan Mendapatkan Remisi

KUALA KAPUAS –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana dan anak binaan diberi remisi. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (17/8). Ada 138 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Sebelumnya, Plt Bupati Kapuas menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang mana menurutnya dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan ia menghimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

“Selamat ulang tahun ke-78 Negara Republik Indonesia dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan di sini,” ucap Nafiah.

Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk mensupport warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB tersebut, sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  Ben Brahim: Junjung Tinggi Sportivitas dalam Berolahraga

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto saat diwawancarai menerangkan pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.

“Saya berharap Kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan, jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar, hati-hati jangan sampai melanggar hukum,” pungkas Toni Aji Priyanto. (hmskmf/uni)

KUALA KAPUAS –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana dan anak binaan diberi remisi. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (17/8). Ada 138 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Sebelumnya, Plt Bupati Kapuas menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang mana menurutnya dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan ia menghimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Terobosan Kanwil Kemenkumham Kalteng Inovasi Pojok Kekayaan Intelektual Aparatur Pemerintah dan Akademisi

“Selamat ulang tahun ke-78 Negara Republik Indonesia dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan di sini,” ucap Nafiah.

Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk mensupport warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB tersebut, sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungannya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto saat diwawancarai menerangkan pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.

“Saya berharap Kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan, jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar, hati-hati jangan sampai melanggar hukum,” pungkas Toni Aji Priyanto. (hmskmf/uni)

 

KUALA KAPUAS –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana dan anak binaan diberi remisi. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (17/8). Ada 138 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Sebelumnya, Plt Bupati Kapuas menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang mana menurutnya dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan ia menghimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

“Selamat ulang tahun ke-78 Negara Republik Indonesia dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan di sini,” ucap Nafiah.

Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk mensupport warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB tersebut, sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  Ben Brahim: Junjung Tinggi Sportivitas dalam Berolahraga

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto saat diwawancarai menerangkan pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.

“Saya berharap Kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan, jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar, hati-hati jangan sampai melanggar hukum,” pungkas Toni Aji Priyanto. (hmskmf/uni)

KUALA KAPUAS –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, para narapidana dan anak binaan diberi remisi. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kamis (17/8). Ada 138 warga binaan Rutan Kelas IIB yang mendapatkan pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan 4 warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS 1390.PK.05.04 Tahun 2023 dan dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan remisi kepada narapidana yang dilakukan oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Sebelumnya, Plt Bupati Kapuas menyempatkan diri untuk meresmikan dapur umum Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang mana menurutnya dapur tersebut cukup besar dan bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan selamat kepada kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan ia menghimbau agar bisa berbuat lebih baik lagi dari pada sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Terobosan Kanwil Kemenkumham Kalteng Inovasi Pojok Kekayaan Intelektual Aparatur Pemerintah dan Akademisi

“Selamat ulang tahun ke-78 Negara Republik Indonesia dan juga selamat kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang telah berhasil berprestasi membina warga binaan di sini,” ucap Nafiah.

Dirinya pun mengungkapkan akan berkoordinasi bersama Pemerintah maupun instansi terkait untuk mensupport warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB tersebut, sehingga diharapkan ke depannya apabila mereka sudah bebas, dapat menguasai keterampilan di lingkungannya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto saat diwawancarai menerangkan pihaknya awalnya mengusulkan remisi sebanyak 163 orang, namun yang disetujui cuma 138 dikarenakan ada beberapa orang yang tidak disetujui remisinya karena melanggar tata tertib.

“Saya berharap Kepada 4 orang narapidana yang bebas agar dapat menjadikan pengalaman selama di dalam tahanan, jadikan pengalaman di dalam ini (Rutan) menjadi pengalaman yang sangat berharga. Jangan gampang menukar kebebasan di luar, hati-hati jangan sampai melanggar hukum,” pungkas Toni Aji Priyanto. (hmskmf/uni)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/