Minggu, Oktober 6, 2024
23.3 C
Palangkaraya

Disarpustaka Kapuas Memperoleh Akreditasi B

KUALA KAPUAS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas telah meraih pencapaian yang patut dibanggakan dengan mendapatkan akreditasi B dari Kepala Perpustakaan Nasional. “Kami bersyukur atas kerja keras dan kerjasama yang dilakukan, sehingga Disarpustaka Kapuas berhasil mendapatkan Akreditasi B dari Kepala Perpustakaan Nasional,” ujar H Suwarno Muriyat, selaku Kepala Disarpustaka Kapuas.

Suwarno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan minimal harus memenuhi enam standar, yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

“Adapun terobosan Disarpustaka Kapuas dalam pengelolaan Perpustakaan adalah memenuhi enam standar nasional perpustakaan, juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Siswa SMK Maharati Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten

Dia juga menambahkan bahwa kerja sama dilakukan melalui penandatanganan MoU untuk meningkatkan budaya literasi, mempromosikan pojok baca di lembaga pelayanan masyarakat seperti samsat, rumah sakit, rumah tahanan (rutan), pengadilan, dan kepolisian. Selain itu, Disarpustaka Kapuas juga memaksimalkan operasional mobil perpustakaan keliling dan mendukung berbagai komunitas.

“Selain menambahkan koleksi buku untuk masyarakat umum dan buku Braille untuk penyandang disabilitas, kami juga memperkenalkan Buku Elektronik melalui aplikasi E-Kapuas, serta mempromosikan perpustakaan desa dan sekolah,” tambahnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas telah meraih pencapaian yang patut dibanggakan dengan mendapatkan akreditasi B dari Kepala Perpustakaan Nasional. “Kami bersyukur atas kerja keras dan kerjasama yang dilakukan, sehingga Disarpustaka Kapuas berhasil mendapatkan Akreditasi B dari Kepala Perpustakaan Nasional,” ujar H Suwarno Muriyat, selaku Kepala Disarpustaka Kapuas.

Suwarno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan minimal harus memenuhi enam standar, yaitu koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

“Adapun terobosan Disarpustaka Kapuas dalam pengelolaan Perpustakaan adalah memenuhi enam standar nasional perpustakaan, juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Siswa SMK Maharati Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten

Dia juga menambahkan bahwa kerja sama dilakukan melalui penandatanganan MoU untuk meningkatkan budaya literasi, mempromosikan pojok baca di lembaga pelayanan masyarakat seperti samsat, rumah sakit, rumah tahanan (rutan), pengadilan, dan kepolisian. Selain itu, Disarpustaka Kapuas juga memaksimalkan operasional mobil perpustakaan keliling dan mendukung berbagai komunitas.

“Selain menambahkan koleksi buku untuk masyarakat umum dan buku Braille untuk penyandang disabilitas, kami juga memperkenalkan Buku Elektronik melalui aplikasi E-Kapuas, serta mempromosikan perpustakaan desa dan sekolah,” tambahnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/