Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

DLH Kapuas Dorong Desa Lain Bentuk MHA

KUALA KAPUAS – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sudah terbentuk dan tinggal pengesahan Peraturan Daerah (Perda), agar nanti dapat diterapkan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, ST, M.Si dengan adanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah di Kecamatan Timpah, maka diharapkan dapat diakui, dan dilindungi secara optimal.

“Sehingga untuk mengelola, menjaga, melindungi dan melestarikan budaya, Sumber Daya Alam (SDA) dan hutan/tanah di wilayah tersebut,” ungkap Kusmiatie, Selasa (25/1).

Kemudian terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui DLH Kabupaten Kapuas mendorong desa-desa lainnya di Kabupaten Kapuas untuk membentuk MHA, karena banyak manfaatnya bagi desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kapal Feri

“Selanjutnya kami juga mengharapkan, agar desa-desa lain di Kabupaten Kapuas dapat terbentuknya MHA untuk memperjuangkan hak adat di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Tentunya, kata Kusmiatie, DLH Kabupaten Kapuas akan siap membantu atau memfasilitasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) DLH bersama-sama dengan stakeholder terkait lainnya. “MHA adalah langkah awal dalam menjaga hutan/tanah di desa,” jelasnya. (alh/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sudah terbentuk dan tinggal pengesahan Peraturan Daerah (Perda), agar nanti dapat diterapkan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, ST, M.Si dengan adanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah di Kecamatan Timpah, maka diharapkan dapat diakui, dan dilindungi secara optimal.

“Sehingga untuk mengelola, menjaga, melindungi dan melestarikan budaya, Sumber Daya Alam (SDA) dan hutan/tanah di wilayah tersebut,” ungkap Kusmiatie, Selasa (25/1).

Kemudian terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui DLH Kabupaten Kapuas mendorong desa-desa lainnya di Kabupaten Kapuas untuk membentuk MHA, karena banyak manfaatnya bagi desa.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kapal Feri

“Selanjutnya kami juga mengharapkan, agar desa-desa lain di Kabupaten Kapuas dapat terbentuknya MHA untuk memperjuangkan hak adat di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Tentunya, kata Kusmiatie, DLH Kabupaten Kapuas akan siap membantu atau memfasilitasi sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) DLH bersama-sama dengan stakeholder terkait lainnya. “MHA adalah langkah awal dalam menjaga hutan/tanah di desa,” jelasnya. (alh/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/