Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Sekda Buka FGD BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Kapuas

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal implementasi Instruksi Bupati Kapuas No.466.11/1455/DISSOS.2021 terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (26/1).

FGD dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy dan dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenaga Kerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan Camat se Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Di Kapuas Akan Ada Lagi Pos Penyekatan

Dalam sambutannya Sekda Kapuas Septedy meminta kepada para camat untuk segera menginpentarisasi Mantir dan Damang termasuk juga para pekerja yang ada di Kantor Camat, kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan di kepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut, itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Septedy.

Septedy juga mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW bisa dimasukan kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” turur Sekda Kapuas itu.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Sementara itu, Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, selama ini belum optimal perlindungan jaminan ketenagakerjaannya, melalui program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas, maka bagi mereka yang sudah tercover oleh Bpjamsostek nanti tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah semua dicover melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (hmskmf/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal implementasi Instruksi Bupati Kapuas No.466.11/1455/DISSOS.2021 terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (26/1).

FGD dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy dan dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenaga Kerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan Camat se Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Di Kapuas Akan Ada Lagi Pos Penyekatan

Dalam sambutannya Sekda Kapuas Septedy meminta kepada para camat untuk segera menginpentarisasi Mantir dan Damang termasuk juga para pekerja yang ada di Kantor Camat, kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan di kepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut, itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Septedy.

Septedy juga mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW bisa dimasukan kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” turur Sekda Kapuas itu.

Baca Juga :  Bupati Kapuas dan Istri Hadiri Ibadah Natal 2021 dengan Sukacita

Sementara itu, Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menyampaikan, selama ini belum optimal perlindungan jaminan ketenagakerjaannya, melalui program tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas, maka bagi mereka yang sudah tercover oleh Bpjamsostek nanti tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah semua dicover melalui asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/