Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Ben Brahim Minta Camat dan Jajaran Antisipasi Karhutla

KUALA KAPUAS-Berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui mulai Mei 2022 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan edaran nomor 360/69/BPBD.2022 yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Ben Brahim meminta kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas untuk mengkoordinasikan serta melakukan Langkah intensif upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau.

Baca Juga :  Bupati Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden RI

Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat Kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan dengan melibatkan Unsur Tripika, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan relawan dengan selalu berkoordinasi dengan Satgas tingkat Kabupaten atau melalui BPBD Kapuas.

“Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin kewilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” tutur Ben.

Masih dalam edarannya, Bupati Kapuas juga meminta agar Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla diwilayah masing-masing secara berjenjang kepada Bupati Kapuas melalui Satgas Penanggulangan Karhutla diwilayah Kabupaten Kapuas yang berada di Kantor BPBD Kapuas Jalan Kasturi Nomor 10 Desa Pulau Telo Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Camat Diharapkan Awasi Vaksinasi Anak

“Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19 yang sudah ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa,” tegas Ben Brahim. (hmskmf/ans)

KUALA KAPUAS-Berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui mulai Mei 2022 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan edaran nomor 360/69/BPBD.2022 yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Ben Brahim meminta kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas untuk mengkoordinasikan serta melakukan Langkah intensif upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau.

Baca Juga :  Bupati Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden RI

Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat Kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan dengan melibatkan Unsur Tripika, Babinsa, Babinkantibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan relawan dengan selalu berkoordinasi dengan Satgas tingkat Kabupaten atau melalui BPBD Kapuas.

“Camat dan Kepala Desa/Lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin kewilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” tutur Ben.

Masih dalam edarannya, Bupati Kapuas juga meminta agar Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla diwilayah masing-masing secara berjenjang kepada Bupati Kapuas melalui Satgas Penanggulangan Karhutla diwilayah Kabupaten Kapuas yang berada di Kantor BPBD Kapuas Jalan Kasturi Nomor 10 Desa Pulau Telo Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Camat Diharapkan Awasi Vaksinasi Anak

“Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19 yang sudah ada di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa,” tegas Ben Brahim. (hmskmf/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/