KUALA KAPUAS-Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 Kabupaten Kapuas terus gencar melaksanakan penertiban protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, baik di pasar, warung, rumah makan, cafe dan tempat penyelengaraan resepsi perkawinan, serta di jalan protokol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melalui Kepala Seksi Pengawasan Dwi Suprapto SE mengatakan, giat penertiban prokes dilaksanakan oleh Tim Bidang Hukum Covid-19. Di antaranya terdiri dari TNI 1011/klk, Polres Kapuas, Satpol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas.
“Hari ini kami dari Tim Gabungan menjaring 46 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka di antaranya tidak menggunakan masker. Para pelanggar diberikan teguran dan pembinaan karena sudah melakukan pelanggaran, sebagai efek jera tim satgas bidang hukum Covid-19 memberikan sanksi Push-Up dan membaca pancasila,” ungkap Kamis (27/52021).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, masyarakat wajib mematuhi Pergub yang telah ditetapkan, mengatur tentang protokol kesehatan. Mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi.
“Oleh karena itulah kami Tim Satgas Bidang Hukum Covid-19 meminta masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan angka penyebaran Corona di Kabupaten Kapuas dengan cara mematuhi protokol Kesehatan. (hms/bud )