KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas patut berbangga, pasalnya berdasarkan Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kapuas berhasil mendapatkan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat secara langsung menerima penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (27/1). Dalam kegiatan ini juga dihadiri Sekda Kapuas Septedy, Unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kapuas serta Camat setempat.
Ben Brahim dalam hal itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas perhatian dan penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Kalteng terhadap Kabupaten Kapuas, yang mana telah disampaikan untuk Kalteng, Kabupaten Kapuas mendapatkan predikat Tinggi untuk Standar Pelayanan Publiknya.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini, semakin menambah semangat kita untuk terus meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya dan untuk terus berinovasi secara cerdas terkait bagaimana kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ucapnya.
Bupati Kapuas itu pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemkab Kapuas dan juga Dinas terkait, atas penilaian yang sebelumnya telah dilakukan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa mendapatkan penghargaan ini.
“Kami tetap memohon bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI perwakilan Kalteng untuk kedepannya, sehingga pelayanan yang diberikan Pemkab Kapuas dapat semakin lebih baik, khususnya dalam hal perbaikan-perbaikan yang diperlukan sehingga kedepannya dapat memberikan pelayanan kearah yang semakin lebih baik,” tutur bupati.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto dalam sambutannya menyebutkan, Kapuas secara Nasional menempati urutan ke 67 dari 416 Kabupaten se Indonesia dan berada pada tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik atau dikategorikan sebagai zona hijau.
“Tahun ini Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan kepada 17 Kementerian, 12 Lembaga, 13 Provinsi, 34 Kota dan 103 Kabupaten, yang mana Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau terkait penilaian standar pelayanan publik,” ungkap Biroum Bernardianto. (hmskmf/ans/ko)