Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Temuan BPK Wajib Ditindaklanjuti

KASONGAN-Temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng, terhadap laporan keuangan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Katingan. Sekda Katingan Pransang menegaskan, setiap temuan itu, wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Baik itu temuan administratif maupun bersifat keuangan. Pasti kami tindaklanjuti itu,” tegas Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).

Untuk temuan yang bersifat keuangan, tegas Pransang, dipastikan harus dikembalikan kepada Kas daerah. Kemudian, ungkap dia, temuan hasil pemeriksaan tahun 2021 lalu, memang bermacam-macam. “Ada yang yang bersifat temuan Ȁ sik, dan nonȀ sik,” ungkapnya.

Ketika disinggung, sanksi terberat jika temuan tidak ditindaklanjuti. Menurut orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan  ini, bisa saja masuk ke ranah penegakan hukum.

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Menurun

“Namun demikian, masuk ke ranah hukum jika memang tidak ada tindak lanjutnya. Tapi kita inikan diberikan batas waktu untuk menindaklanjuti temuan itu. Inilah yang harus secepatnya kita lakukan respon,” jelasnya.

Dia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. “Baik secara administrasi maupun keuangan. Jangan coba-coba melakukan sesuatu di luar ketentuan. Itu saja kuncinya. Sebab di dalam aturan inikan sudah jelas tercantum,” tandasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng, terhadap laporan keuangan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Katingan. Sekda Katingan Pransang menegaskan, setiap temuan itu, wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Baik itu temuan administratif maupun bersifat keuangan. Pasti kami tindaklanjuti itu,” tegas Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8).

Untuk temuan yang bersifat keuangan, tegas Pransang, dipastikan harus dikembalikan kepada Kas daerah. Kemudian, ungkap dia, temuan hasil pemeriksaan tahun 2021 lalu, memang bermacam-macam. “Ada yang yang bersifat temuan Ȁ sik, dan nonȀ sik,” ungkapnya.

Ketika disinggung, sanksi terberat jika temuan tidak ditindaklanjuti. Menurut orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan  ini, bisa saja masuk ke ranah penegakan hukum.

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Menurun

“Namun demikian, masuk ke ranah hukum jika memang tidak ada tindak lanjutnya. Tapi kita inikan diberikan batas waktu untuk menindaklanjuti temuan itu. Inilah yang harus secepatnya kita lakukan respon,” jelasnya.

Dia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. “Baik secara administrasi maupun keuangan. Jangan coba-coba melakukan sesuatu di luar ketentuan. Itu saja kuncinya. Sebab di dalam aturan inikan sudah jelas tercantum,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/