Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Terlibat Pelanggaran dan Pidana, Sejumlah ASN Katingan Dipecat

KASONGAN-Pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan selama ini rupanya cukup tinggi. Bahkan hingga kini ada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang kena pecat atau kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan Bambang, pemberian sanksi kepada oknum ASN ini diberikan karena ada melakukan kasus tindak pidana korupsi.

“Tahun ini ada tiga yang diberhentikan. Namun salah satunya, masih bersifat pemberhentian sementara. Karena masih dalam proses hukum. Masalah inipun telah kita laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Bambang.

Baca Juga :  Polres Katingan Dengarkan Keluhan Warga

Menurut Bambang, pemberian sanksi bagi ASN tak hanya kasus tindak pidana korupsi saja. Namun untuk pelanggaran disiplin yang lainnya pun pasti akan diproses pihaknya. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti.

“Kami tetap komitmen untuk menegakkan aturan. Oleh sebab itulah kita pun saat ini telah mendapatkan tiga penghargaan dari BKN. Salah satunya apresiasi mengenai Keputusan Bupati Katingan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Kemudian ada juga penghargaan terhadap pencapaian kinerja kita, dalam melaksanakan manajemen ASN,” ungkap Bambang.

Selama ini terangnya, setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan mereka laporkan ke BKN. Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Katingan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Atas Nama Sekda Barito Utara di WhatsApp

“Apalagi untuk kasus korupsi, merupakan pelanggaran berat. Jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Itu pasti kena sanksi PTDH. Tidak memandang berapa lama vonisnya. Satu hari saja vonisnya pasti kena PTDH. Bahkan hak pensiun pun akan hilang. Ini sudah ada aturannya,” beber mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini. (eri/art)

KASONGAN-Pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan selama ini rupanya cukup tinggi. Bahkan hingga kini ada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang kena pecat atau kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan Bambang, pemberian sanksi kepada oknum ASN ini diberikan karena ada melakukan kasus tindak pidana korupsi.

“Tahun ini ada tiga yang diberhentikan. Namun salah satunya, masih bersifat pemberhentian sementara. Karena masih dalam proses hukum. Masalah inipun telah kita laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Bambang.

Baca Juga :  Polres Katingan Dengarkan Keluhan Warga

Menurut Bambang, pemberian sanksi bagi ASN tak hanya kasus tindak pidana korupsi saja. Namun untuk pelanggaran disiplin yang lainnya pun pasti akan diproses pihaknya. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti.

“Kami tetap komitmen untuk menegakkan aturan. Oleh sebab itulah kita pun saat ini telah mendapatkan tiga penghargaan dari BKN. Salah satunya apresiasi mengenai Keputusan Bupati Katingan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Kemudian ada juga penghargaan terhadap pencapaian kinerja kita, dalam melaksanakan manajemen ASN,” ungkap Bambang.

Selama ini terangnya, setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan mereka laporkan ke BKN. Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Katingan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Atas Nama Sekda Barito Utara di WhatsApp

“Apalagi untuk kasus korupsi, merupakan pelanggaran berat. Jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Itu pasti kena sanksi PTDH. Tidak memandang berapa lama vonisnya. Satu hari saja vonisnya pasti kena PTDH. Bahkan hak pensiun pun akan hilang. Ini sudah ada aturannya,” beber mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini. (eri/art)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/