KASONGAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2013-2023 telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan. Raperda itu tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dengan adanya perubahan raperda RPJMD itu, seluruh Perangkat Daerah (PD) diingatkan agar dalam melakukan perencanaan pelaksanaan program atau kegiatan, harus sesuai dengan RPJMD,” tegaskan Wakil Bupati Katingan Sunardi, ketika rapat paripurna penandatanganan penetapan berita acara persetujuan DPRD Kabupaten Katingan, terhadap Raperda perubahan RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023, Selasa (2/11).
Menurut Sunardi, jika semua mengacu pada RPJMD, maka prioritas pembangunan bisa dilaksanakan dengan optimal.
“Semoga kebijakan yang kita rencanakan, bisa memberikan manfaat untuk masa yang akan datang guna pembangunan Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” harap dia.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan dia juga mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Katingan. Di mana sejak awal, pembahasan hingga disetujuinya Raperda itu, telah bekerja keras bersama dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Sekali lagi, semoga yang kita lakukan juga bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Katingan,” tandasnya. (eri/art)