KASONGAN – Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap, jajaran Kejaksaan Negeri Katingan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH, dan dihadiri pihak kepolisian, perwakilan dari Pemkab Katingan dan lainnya, Senin (7/6).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, barang bukti hasil tindak pidana tersebut, bisa dilakukan pemusnahan.
“Ada 29 item yang kita musnahkan, diantaranya narkoba, senjata tajam, serta lainnya. Jadi barang bukti ini hasil tindak pidana sudah ada keputusan hakim,” ujar Firdaus kepada wartawan.
Di momentum dia berharap, supaya kasus tindak pidana di Katingan bisa terus menurun. Sehingga bisa memberikan rasa aman untuk masyarakat. “Disamping itu juga kita dari Kejaksaan Negeri Katingan, tetap berupaya untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Katingan,” tandasnya.(eri/ko).