KASONGAN-Proses seleksi PPPK untuk tenaga guru di Kabupaten Katingan kini mulai dibuka. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pun, kini telah mensosialisasikan terkait sistem penilaian kesesuaian PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Sekda Kabupaten Katingan Pransang menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan melalui keputusan Bupati Katingan.
“Kegiatan ini sangat strategis bagi kita, untuk mengetahui bagaimana proses pemberian penilaian bagi tenaga non-ASN yang layak diangkat sebagai PPPK dalam jabatan fungsional guru,” ujar Pransang di acara sosialisasi sistem penilaian kesesuaian PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, Jumat (4/11/2022).
Sekda mengungkapkan, bahwa pada tahun 2021 lalu telah mendapat formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 1.124 formasi. Namun yang berhasil melewati seleksi tahun 2021 pada tahap I sebanyak 75 peserta saja, dari jumlah 460 peserta yang mengikuti seleksi.
Kemudian pada seleksi tahap ke II kembali berhasil sebanyak 62 orang, dari 446 peserta yang mengikuti seleksi. “Sehingga formasi yang masih tersisa saat ini sebanyak 987 formasi. Jumlah formasi inilah yang kembali di buka untuk tahun 2022,” ungkapnya.
Kemudian dia juga mengatakan, ada beberapa formasi yang nanti akan menjadi prioritas. Untuk prioritas I sebanyak empat formasi. Yaitu, peserta telah mengikuti seleksi tahun 2021, dan telah memenuhi ambang batas. Lalu prioritas ke II, sebanyak satu formasi, yaitu pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honor kategori II yang tidak termasuk prioritas I.
Selanjutnya prioritas III, merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, aktif mengajar minimal tiga tahun, atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Hal ini nanti akan di observasi penilaian kesesuaian oleh guru senior, kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan BKPSDM. “Untuk penilaian kesesuaiannya terdiri dari kualifikasi akademik, atau sertifikat pendidik, kompetensi teknis, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang,” ujarnya.
Pransang juga menegaskan, perlu di ketahui juga, jika masih tersedia formasi setelah seleksi prioritas III, maka akan dibuka formasi untuk pelamar umum.
Yakni bagi kelulusan pendidikan profesi guru, yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. “Untuk seleksinya nanti menggunakan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK),” terang Sekda.
Terakhir orang nomor satu di jajaran ASN Kabupaten Katingan ini menegaskan, supaya tim penilai dalam seleksi harus bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Ini supaya hasil seleksi tenaga guru atau pendidik, benar-benar memiliki tanggung jawab, integritas pengabdian yang mampu menjawab tantangan dunia pendidikan di masa yang akan datang,” tandasnya. (eri/art)