KASONGAN-Pemerintah Kabupaten Katingan juga mengambil kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini dilakukan untuk menekan tingkat penularan virus Covid-19.
Sehubungan dengan hal ini seluruh warga Katingan diingatkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama PPKM berlangsung.
“Kita sudah memberikan toleransi. Untuk warung makan misalnya. Itu buka boleh hanya sampai pukul 21.00 WIB. Setelah itu harus ditutup,” tegas Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Jumat (9/7).
Kondisi sekarang ujar Sakariyas, memang mau tidak mau harus dilakukan pembatasan. Sebab jika dibiarkan, akan menjadi masalah, dan penularan Covid, bisa tidak terkendali.
“Ini yang harus kita antisipasi. Di Palangka Raya sendiri kini juga melakukan hal yang sama. Bahkan di sana ( Kota Palangka Raya) lebih ketat lagi. Ini untuk kebaikan kita semua, agar Covid ini tidak terus meningkat,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bagi warga yang tertular virus tersebut secara khusus bagi yang sedang isolasi mandiri, agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berkeliaran di luar.
“Jangan sampai, ketika lagi isolasi. Malah keluar, pergi ke pasar dan tempat lainnya. Kasihan masyarakat kita yang lain. Bisa tertular. Tolong ini, agar bagi yang sedang diisolasi mandiri, supaya sungguh-sungguh mengisolasikan diri di rumah,” tegasnya. (eri)