Selasa, September 3, 2024
24.4 C
Palangkaraya

BPD Harus Bisa Jalin Komunikasi dengan Kades

KASONGAN-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Salah satu tugasnya untuk mengawasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

“Namun dalam pengawasan yang dimaksud, perannya bukan sebagai auditor atau penyidik,” tegas Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik anggota BPD di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing belum lama tadi.Anggota BPD, tegas Sakariyas, harus memahami perannya. Sehingga roda pemerintahan pada tingkat desa bisa berjalan dengan baik, sebagai mana mestinya. Jangan sampai lanjutnya, pelaksanaan tugas di luar kewenangannya.

 Misalnya ikut dalam pekerjaan fisik di desa, ikut mengelola keuangan desa, dan lainnya di luar tugas pokok. “Ini harus betul-betul dipahami. Serahkan urusan pengelolaan keuangan kepada Pemerintah Desa. Jangan ikut campur. Itu bukan tugas dari BPD,” tegas Sakariyas.

Baca Juga :  Waspada Penularan Covid di Lingkungan Sekolah

Dia juga mengingatkan kepada anggota BPD, agar dalam pelaksanaan tugas betul-betul bertanggung jawab. Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD juga ditekankan agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa (kades) selaku pimpinan wilayah. “Jaga hubungan dengan unsur pemerintah desa. Ini sangat penting sekali. Anggota BPD juga diharapkan bisa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan kemasyarakatan, maupun masyarakat desa secara keseluruhan,” kata Sakariyas.

Dengan demikian, lanjut dia, nanti bisa mendorong terwujud nya kemandirian masyarakat desa. “baik secara aspek sosial, maupun ekonomi,” katanya. (eri/art)

KASONGAN-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja dari pemerintah desa. Salah satu tugasnya untuk mengawasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

“Namun dalam pengawasan yang dimaksud, perannya bukan sebagai auditor atau penyidik,” tegas Bupati Katingan Sakariyas ketika melantik anggota BPD di Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing belum lama tadi.Anggota BPD, tegas Sakariyas, harus memahami perannya. Sehingga roda pemerintahan pada tingkat desa bisa berjalan dengan baik, sebagai mana mestinya. Jangan sampai lanjutnya, pelaksanaan tugas di luar kewenangannya.

 Misalnya ikut dalam pekerjaan fisik di desa, ikut mengelola keuangan desa, dan lainnya di luar tugas pokok. “Ini harus betul-betul dipahami. Serahkan urusan pengelolaan keuangan kepada Pemerintah Desa. Jangan ikut campur. Itu bukan tugas dari BPD,” tegas Sakariyas.

Baca Juga :  Waspada Penularan Covid di Lingkungan Sekolah

Dia juga mengingatkan kepada anggota BPD, agar dalam pelaksanaan tugas betul-betul bertanggung jawab. Sebagai mitra Pemerintah Desa, BPD juga ditekankan agar bisa menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa (kades) selaku pimpinan wilayah. “Jaga hubungan dengan unsur pemerintah desa. Ini sangat penting sekali. Anggota BPD juga diharapkan bisa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan kemasyarakatan, maupun masyarakat desa secara keseluruhan,” kata Sakariyas.

Dengan demikian, lanjut dia, nanti bisa mendorong terwujud nya kemandirian masyarakat desa. “baik secara aspek sosial, maupun ekonomi,” katanya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/