Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Tindak Tegas ASN Tak Aktif Bekerja

Firdaus

KASONGAN – Libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2022, kini sudah selesai. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah aktif bekerja sesuai jadwal, pada tanggal 09 Mei 2022 (hari ini). Sehubungan dengan ini Pemerintah Kabupaten Katingan diminta untuk menindak tegas, dan mengawasi kehadiran seluruh ASN jika tidak aktif bekerja pasca libur panjang. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada Kalteng Pos, Minggu (8/5).

Paling tidak tegas Firdaus, harus ada sanksi yang diberikan bagi oknum ASN yang masih memperpanjang waktu libur. Sebab jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), waktu libur yang diberikan oleh pemerintah selama 10 hari sudah cukup. “Apabila ada yang memperpanjang libur, tentu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Jangan sampai ini terganggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Buka Posko Pengaduan THR

Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada urusan masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah, yang tertunda karena libur. Oleh sebab itu hal ini perlu dia sampaikan, agar pelayanan bisa segera berjalan normal. “Termasuk ASN kita yang di desa-desa, juga harus dipantau. Jangan sampai tidak diawasi, oleh instansi terkait,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala.(eri/ko).

Firdaus

KASONGAN – Libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2022, kini sudah selesai. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah aktif bekerja sesuai jadwal, pada tanggal 09 Mei 2022 (hari ini). Sehubungan dengan ini Pemerintah Kabupaten Katingan diminta untuk menindak tegas, dan mengawasi kehadiran seluruh ASN jika tidak aktif bekerja pasca libur panjang. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus kepada Kalteng Pos, Minggu (8/5).

Paling tidak tegas Firdaus, harus ada sanksi yang diberikan bagi oknum ASN yang masih memperpanjang waktu libur. Sebab jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), waktu libur yang diberikan oleh pemerintah selama 10 hari sudah cukup. “Apabila ada yang memperpanjang libur, tentu akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Jangan sampai ini terganggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Buka Posko Pengaduan THR

Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada urusan masyarakat yang berhubungan dengan pemerintah, yang tertunda karena libur. Oleh sebab itu hal ini perlu dia sampaikan, agar pelayanan bisa segera berjalan normal. “Termasuk ASN kita yang di desa-desa, juga harus dipantau. Jangan sampai tidak diawasi, oleh instansi terkait,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala.(eri/ko).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/