Site icon KaltengPos

Kades Diingatkan Kewajiban Bayar Pajak

Sakariyas

KASONGAN-Seluruh kepala desa (kades) di 154 desa di wilayah Kabupaten Katingan diingatkan, agar setiap kegiatan yang dilakukan, wajib ada untuk pembayaran pajak. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Kamis (9/6).

Dia menyampaikan, pernah sebelumnya ditemukan, ada oknum kades, dalam melaksanakan kegiatan atau programnya tidak membayar pajak. “Hal ini diketahui dilakukan audit,” ungkapnya.

Pada tahun anggaran 2022 ini dia tegaskan, jangan sampai ada lagi yang tidak ada membayar pajak, setiap kegiatan atau program. “Ini wajib. Sudah ada ketentuan dan aturan untuk itu. Jangan sampai ada lagi yang tidak membayar pajak. Sebab nanti akan ketahuan jika diaudit oleh Inspektorat, maupun lainnya,” tegasnya.

Oleh sebab itulah dia mengingatkan masalah ini, agar tidak terulang seperti sebelumnya. Selain itu, pria asal Desa Tumbang Lahang Kecamatan Katingan Tengah di ini juga mengingatkan masalah pertanggung jawaban. “Jangan ada lagi yang coba-coba membuat pertanggung jawaban fiktif. Ini sangat bahaya jika terjadi. Tolong kepada seluruh kepala desa agar melaksanakan semua penggunaan anggaran dengan baik dan benar. Saya tidak mau lagi mendengar ada yang main-main,” pungkasnya.(eri/uni/ko)

Exit mobile version