Site icon KaltengPos

Bupati Bayar Pajak Sarang Burung Walet

TAAT PAJAK: Bupati Katingan Sakariyas ketika membayar pajak sarang burung walet di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katintan, Selasa (6/9)..

KASONGAN-Pemerintah Kabupaten Katingan sejak beberapa tahun lalu sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk pajak sarang burung walet. Di mana setiap penjualan sarang burung walet, diwajibkan untuk membayar pajaknya.

Oleh sebab itu untuk memberikan contoh bagi masyarakat, Bupati Katingan Sakariyas pun membayar pajak sarang burung walet miliknya ke loket pelayanan milik Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Selasa (6/9) lalu.

Dalam pembayaran pajak ini, bupati didampingi langsung oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Giebzon dan jajarannya. Untuk diketahui nilai pajak yang dibayar oleh orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini sebesar Rp3 juta untuk tiga Gedung Walet. Dimana berdasarkan perhitungan setiap total hasil panen setiap transaksi sebesar 10 Kilogram.

Sesuai dengan Perbup No 48  tahun 2019 tentang harga pasaran umum dan pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet, dikenakan 5 persen kali harga jual perkilogram Rp 6.000.000 x 10 kilogram. “Jadi ini sudah ada hitungannya,” jelas Sakariyas.

Kemudian dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh dirinya, Sakariyas berharap dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.  Termasuk juga dia mengingatkan kepada anggota DPRD Katingan, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan yang saat ini memiliki bangunan gedung walet.

“Saya minta dapat segera menyetor pajak sarang burung walet, dan pajak lainnya. Sehingga menjadi panutan. Sebab pajak yang diterima dari setoran ini, digunakan untuk membangun Kabupaten Katingan menjadi lebih baik,” katanya. (eri/art/ko)

Exit mobile version