Minggu, September 8, 2024
31.4 C
Palangkaraya

Baliho Tak Kantongi Izin Akan Ditertibkan

KASONGAN-Pemasangan reklame tak berizin atau baliho liar di wilayah Kota Kasongan sering ditemukan. Oleh sebab itu bagi baliho yang tidak mengantongi izin dipastikan akan ditertibkan oleh anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menyampaikan, bahwa masalah ini sudah sering mereka sampaikan. Apabila mau melakukan pemasangan reklame atau baliho di Kabupaten Katingan, wajib ada pemberitahuan dan membayar pajak. “Ini sudah ada Perda nya,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/2/2023).

Tak hanya itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan juga mengingatkan, bagi reklame atau baliho yang sudah lewat masang pajangnya, harus segera dilepaskan kembali. “Sebab jika kita temukan, pasti akan kita tertibkan. Itu ada banyak seperti baliho promosi, juga baliho rokok, dan lainnya,” ucap Budiman L Gaol.

Baca Juga :  Tim Preservasi Jalan dan Jembatan Lakukan Pemeliharaan

Mereka, lanjutnya, juga akan terus melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap berbagai Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah, melalui pajak reklame. Dengan dilakukannya penindakan atau pembongkaran reklame yang akan kami lakukan, tentu harapannya sekali lagi agar pengusaha yang memasangnya bisa membayar atau memperbaharui izin reklame,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN-Pemasangan reklame tak berizin atau baliho liar di wilayah Kota Kasongan sering ditemukan. Oleh sebab itu bagi baliho yang tidak mengantongi izin dipastikan akan ditertibkan oleh anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol menyampaikan, bahwa masalah ini sudah sering mereka sampaikan. Apabila mau melakukan pemasangan reklame atau baliho di Kabupaten Katingan, wajib ada pemberitahuan dan membayar pajak. “Ini sudah ada Perda nya,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Minggu (12/2/2023).

Tak hanya itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan juga mengingatkan, bagi reklame atau baliho yang sudah lewat masang pajangnya, harus segera dilepaskan kembali. “Sebab jika kita temukan, pasti akan kita tertibkan. Itu ada banyak seperti baliho promosi, juga baliho rokok, dan lainnya,” ucap Budiman L Gaol.

Baca Juga :  Tim Preservasi Jalan dan Jembatan Lakukan Pemeliharaan

Mereka, lanjutnya, juga akan terus melakukan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap berbagai Perda yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Sebab Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah, melalui pajak reklame. Dengan dilakukannya penindakan atau pembongkaran reklame yang akan kami lakukan, tentu harapannya sekali lagi agar pengusaha yang memasangnya bisa membayar atau memperbaharui izin reklame,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/