Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Warga Diminta Ikuti Program PTSL

Hariadi Utomo

KASONGAN-Pemerintah Pusat tahun 2022 ini kembali memprogramkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Katingan, salah satu yang menjadi objeknya berada di Kecamatan Katingan Kuala.

“Sehubungan dengan ini, kami meminta kepada warga Katingan Kuala untuk mengikuti program PTSL,” kata Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo kepada Kalteng Pos di Kantor Bupati Katingan, Rabu (13/7).

Dijelaskan Hariadi, bahwa untuk Kecamatan Katingan Kuala target mereka sedikitnya sekitar 1.500 sertifikat yang akan diprogramkan melalui PTSL ini. “Jadi silakan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya untuk masuk program PTSL ini,” ujarnya.

Untuk melaksanakan program ini, di samping kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan, juga menjalin kerjasama dengan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan. “Sebab kami dari Kecamatan tidak bisa mengukur atau menentukan titik koordinatnya. Teknisnya dari Dinas Perkimtan. Mereka yang tahu,” ujar Hariadi.

Baca Juga :  Katingan Siap Menghadapi Karhutla

Kemudian dia juga menjelaskan, untuk membuat sertifikat ini memang bersifat gratis. Namun lanjutnya, agar masyarakat tidak salah paham. Tetap ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan, dengan nilai sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi jangan sampai salah paham. Program ini kita laksanakan di bulan Juli ini. Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL dengan baik,” beber dia.

Menurut Hariadi, ini kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah, apapun itu. “Baik perkebunan, perumahan, atau lainnya yang belum memiliki sertifikat, agar bisa mendaftarkannya masuk ke program PTSL,” tandasnya. (eri/art/ko)

Hariadi Utomo

KASONGAN-Pemerintah Pusat tahun 2022 ini kembali memprogramkan untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Katingan, salah satu yang menjadi objeknya berada di Kecamatan Katingan Kuala.

“Sehubungan dengan ini, kami meminta kepada warga Katingan Kuala untuk mengikuti program PTSL,” kata Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo kepada Kalteng Pos di Kantor Bupati Katingan, Rabu (13/7).

Dijelaskan Hariadi, bahwa untuk Kecamatan Katingan Kuala target mereka sedikitnya sekitar 1.500 sertifikat yang akan diprogramkan melalui PTSL ini. “Jadi silakan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya untuk masuk program PTSL ini,” ujarnya.

Untuk melaksanakan program ini, di samping kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan, juga menjalin kerjasama dengan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan. “Sebab kami dari Kecamatan tidak bisa mengukur atau menentukan titik koordinatnya. Teknisnya dari Dinas Perkimtan. Mereka yang tahu,” ujar Hariadi.

Baca Juga :  Katingan Siap Menghadapi Karhutla

Kemudian dia juga menjelaskan, untuk membuat sertifikat ini memang bersifat gratis. Namun lanjutnya, agar masyarakat tidak salah paham. Tetap ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan, dengan nilai sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi jangan sampai salah paham. Program ini kita laksanakan di bulan Juli ini. Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL dengan baik,” beber dia.

Menurut Hariadi, ini kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah, apapun itu. “Baik perkebunan, perumahan, atau lainnya yang belum memiliki sertifikat, agar bisa mendaftarkannya masuk ke program PTSL,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/