Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Katingan Berstatus PPKM Level III

Roby

KASONGAN – Melonjaknya penularan kasus Covid 19. Kini membuat Kabupaten Katingan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level I naik menjadi level III.

“Jadi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 11 tahun 2022. Katingan masuk Level III lagi. Jadi berat ini,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby kepada Kalteng Pos, Rabu (16/2).

Meningkatnya level ini jelas Roby, akibat tingginya terkonfirmasi Covid 19 dalam beberapa Minggu terakhir. Dia juga mengatakan, dengan naiknya level PPKM ini, maka ada banyak hal yang dibatasi. Meski demikian, aktivitas dibolehkan berjalan seperti biasa. Hanya saja ada pembatasan tertentu. Misal untuk kegiatan di dalam ruangan maupun kegiatan ibadah keagamaan, dibolehkan hanya 50 persen saja. Begitu juga waktunya, kegiatan tidak boleh lebih dari satu jam.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Kembali Salurkan Bantuan

“Ini untuk kegiatan yang bersifat tertutup didalam sebuah ruangan. Tetapi jika ditempat terbuka, hanya penerapan protokolnya yang diperketat. Menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” terangnya.(eri/ko)

Roby

KASONGAN – Melonjaknya penularan kasus Covid 19. Kini membuat Kabupaten Katingan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level I naik menjadi level III.

“Jadi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 11 tahun 2022. Katingan masuk Level III lagi. Jadi berat ini,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby kepada Kalteng Pos, Rabu (16/2).

Meningkatnya level ini jelas Roby, akibat tingginya terkonfirmasi Covid 19 dalam beberapa Minggu terakhir. Dia juga mengatakan, dengan naiknya level PPKM ini, maka ada banyak hal yang dibatasi. Meski demikian, aktivitas dibolehkan berjalan seperti biasa. Hanya saja ada pembatasan tertentu. Misal untuk kegiatan di dalam ruangan maupun kegiatan ibadah keagamaan, dibolehkan hanya 50 persen saja. Begitu juga waktunya, kegiatan tidak boleh lebih dari satu jam.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Kembali Salurkan Bantuan

“Ini untuk kegiatan yang bersifat tertutup didalam sebuah ruangan. Tetapi jika ditempat terbuka, hanya penerapan protokolnya yang diperketat. Menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” terangnya.(eri/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/