Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Bantuan Hibah dalam Proses

Pransang

KASONGAN-Tahun ini, sejumlah organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya, kembali akan mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Saat ini, bantuan hibah tersebut masih dalam proses.

“Namun perlu diketahui, bahwa yang mendapatkan hibah kali ini berbeda dari sebelumnya. Tidak semua organisasi bisa diberikan secara berturut-turut,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/3).

Kecuali, jelas dia, untuk organisasi yang strukturnya berjenjang. Mulai dari pusat, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten. Itu bisa mendapatkan hibah secara berturut-turut. “Seperti misalnya untuk PWI,” jelas Pransang.

Jadi, ungkap Sekda, untuk tahun 2022 ini, akan ada beberapa organisasi atau lembaga yang tidak bisa mendapatkan bantuan hibah. “Kita memohon maaf jika tidak bisa mengakomodir semuanya, untuk pemberian hibah tahun ini. Karena aturan seperti itu sekarang. Ya silahkan diusulkan kembali untuk tahun depan, bagi yang tidak dapat tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejurda Motorprix Berlangsung Sengit

Kemudian, orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Katingan ini juga menegaskan, untuk besaran bantuan hibah ini tidak sama diberikan. Tergantung dari kondisi keuangan Pemerintah Daerah. “Bisa berkurang, maupun bertambah. Jadi tidak sama. Bisa saja tahun kemarin sekian, tahun ini bisa turun. Jadi seperti itu,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, bagi penerima dana hibah tahun ini, agar bisa dikelola dengan sebaikbai-knya untuk menunjang berbagai kegiatan atau program organisasi. Tidak kalah pentingnya dia tegaskan, dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan proposal usulan anggaran yang telah diajukan sebelumnya.

“Jika misalnya di dalam pengelolaan anggaran, ada perubahan ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sesuai proposal, maka itu wajib disampaikan dan diajukan perubahannya kepada bupati. Sampaikan saja, bahwa untuk kegiatan ini tidak bisa kami laksanakan, dengan alasan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga :  Hati-hati Keluarkan SKT

Lalu, kata dia, sampaikan anggaran itu digeser untuk kegiatan lain. Itu baru boleh dan harus ada pemberitahuan. Jadi jangan sampai diubah sendiri. “Nanti jika ada pemeriksaan, bisa disuruh dikembalikan anggarannya oleh BPK. Karena pegangan mereka sesuai dengan proposal itu, untuk penggunaannya,” tandasnya. (eri/art/ko)

Pransang

KASONGAN-Tahun ini, sejumlah organisasi kemasyarakatan maupun lembaga lainnya, kembali akan mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Saat ini, bantuan hibah tersebut masih dalam proses.

“Namun perlu diketahui, bahwa yang mendapatkan hibah kali ini berbeda dari sebelumnya. Tidak semua organisasi bisa diberikan secara berturut-turut,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/3).

Kecuali, jelas dia, untuk organisasi yang strukturnya berjenjang. Mulai dari pusat, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten. Itu bisa mendapatkan hibah secara berturut-turut. “Seperti misalnya untuk PWI,” jelas Pransang.

Jadi, ungkap Sekda, untuk tahun 2022 ini, akan ada beberapa organisasi atau lembaga yang tidak bisa mendapatkan bantuan hibah. “Kita memohon maaf jika tidak bisa mengakomodir semuanya, untuk pemberian hibah tahun ini. Karena aturan seperti itu sekarang. Ya silahkan diusulkan kembali untuk tahun depan, bagi yang tidak dapat tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejurda Motorprix Berlangsung Sengit

Kemudian, orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Katingan ini juga menegaskan, untuk besaran bantuan hibah ini tidak sama diberikan. Tergantung dari kondisi keuangan Pemerintah Daerah. “Bisa berkurang, maupun bertambah. Jadi tidak sama. Bisa saja tahun kemarin sekian, tahun ini bisa turun. Jadi seperti itu,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, bagi penerima dana hibah tahun ini, agar bisa dikelola dengan sebaikbai-knya untuk menunjang berbagai kegiatan atau program organisasi. Tidak kalah pentingnya dia tegaskan, dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan proposal usulan anggaran yang telah diajukan sebelumnya.

“Jika misalnya di dalam pengelolaan anggaran, ada perubahan ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sesuai proposal, maka itu wajib disampaikan dan diajukan perubahannya kepada bupati. Sampaikan saja, bahwa untuk kegiatan ini tidak bisa kami laksanakan, dengan alasan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga :  Hati-hati Keluarkan SKT

Lalu, kata dia, sampaikan anggaran itu digeser untuk kegiatan lain. Itu baru boleh dan harus ada pemberitahuan. Jadi jangan sampai diubah sendiri. “Nanti jika ada pemeriksaan, bisa disuruh dikembalikan anggarannya oleh BPK. Karena pegangan mereka sesuai dengan proposal itu, untuk penggunaannya,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/