Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Warga Diingatkan Kewajiban Membayar Pajak

KASONGAN-Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. “Untuk itu, seluruh warga Katingan kami ingatkan kewajibannya untuk selalu membayar pajak,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (17/1).

Dikatakan bupati, saat ini ada banyak potensi pajak yang masih belum maksimal digali. Seperti misalnya pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet, dan lainnya. Dia ingin, dari sisi pajak burung walet  bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk Ka-tingan. Sebab ada ribuan gedung yang saat ini berdiri di berbagai tempat di wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  PemkabSalurkan Bantuanuntuk Penyandang Disabilitas

“Saya tidak minta banyak dari pajak walet ini. Cukup membayar Rp 1-2 juta saja setiap panen. Mau dia panen berapa kilo? Terserah. Asal pajaknya dibayar,” ujarnya.

Selain pajak sarang burung walet, dia juga kembali mengi-ngatkan pajak warung makan. Dia ingin setiap warung makan wajib memungut 10 persen re-tribusi dari harga per orang. Jika misalnya harga makan Rp 10 ribu, ya pungut Rp 1000 untuk pajak.

“Tapi harus jujur. Jangan bohong. Kenapa kita tekankan untuk pajak ini, karena untuk membangun inikan bersumber dari pajak yang dibayar. Kita tidak bisa menjalankan pembangunan jika masyarakat tidak membayar pajak. Ini harus dipahami,” jelas-nya. (eri/ko)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Hindari Kerumunan Massa

KASONGAN-Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah. Hasil pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. “Untuk itu, seluruh warga Katingan kami ingatkan kewajibannya untuk selalu membayar pajak,” kata Bupati Katingan Sakariyas kepada Kalteng Pos, Senin (17/1).

Dikatakan bupati, saat ini ada banyak potensi pajak yang masih belum maksimal digali. Seperti misalnya pajak sarang burung walet maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet, dan lainnya. Dia ingin, dari sisi pajak burung walet  bisa menjadi sumber pendapatan yang besar untuk Ka-tingan. Sebab ada ribuan gedung yang saat ini berdiri di berbagai tempat di wilayah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  PemkabSalurkan Bantuanuntuk Penyandang Disabilitas

“Saya tidak minta banyak dari pajak walet ini. Cukup membayar Rp 1-2 juta saja setiap panen. Mau dia panen berapa kilo? Terserah. Asal pajaknya dibayar,” ujarnya.

Selain pajak sarang burung walet, dia juga kembali mengi-ngatkan pajak warung makan. Dia ingin setiap warung makan wajib memungut 10 persen re-tribusi dari harga per orang. Jika misalnya harga makan Rp 10 ribu, ya pungut Rp 1000 untuk pajak.

“Tapi harus jujur. Jangan bohong. Kenapa kita tekankan untuk pajak ini, karena untuk membangun inikan bersumber dari pajak yang dibayar. Kita tidak bisa menjalankan pembangunan jika masyarakat tidak membayar pajak. Ini harus dipahami,” jelas-nya. (eri/ko)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Hindari Kerumunan Massa

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/