Untuk Mematuhi Surat Edaran Bupati 34/2022
KASONGAN-Di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, terdapat berbagai macam perusahaan besar swasta. Baik perkebunan, pertambangan hingga bidang kehutanan.
Bupati katingan Sakariyas belum lama tadi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Katingan nomor 34 tahun 2022 tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang pengangkutan hasil perkebunan dan hasil hutan di Kabupaten Katingan.
“Seluruh dunia usaha di wilayah Kecamatan Katingan Tengah kami ingatkan agar mematuhi aturan sebagaimana yang dikeluarkan di dalam edaran Bupati Katingan,” kata Camat Katingan Tengah Yobie Sandra kepada Kalteng Pos, Kamis (17/3).
Diungkapkan Yobie, sejak edaran itu dikeluarkan, sudah mereka tindak-lanjuti dengan cara menyampaikan secara langsung edaran itu kepada perusahaan perkebunan sawit, perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan, maupun yang lainnya.
“Kami berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai mengangkut atau membawa muatan, dengan melebihi kapasitas. Didalam edaran sudah jelas,” harap dia.
Kemudian mereka di Kecamatan Katingan Tengah, bersama pihak terkait lainnya. Secara tidak langsung akan terus memantau dan mengawasi hal ini.
“Dari pengawasan yang kita lakukan saat ini. Memang sudah tidak ada lagi pengangkutan dengan menggunakan truk tronton atau truk besar. Kecuali untuk truk-truk yang kecil,” tandasnya. (eri/art/ko)