Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pemkab Lakukan Verifikasi Penerimaan Karyawan di PBS

KASONGAN-Untuk memastikan kelengkapan persyaratan yang disiapkan oleh perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap penerimaan karyawan yang dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa verifikasi ini mereka lakukan untuk melihat kelengkapan persyaratan tenaga kerja yang diterima oleh perusahaan. Hal ini juga sekaligus untuk menyampaikan, pentingnya kartu AK 1, atau yang dikenal dengan kartu kuning.

“Sebab dengan data permintaan kartu AK 1 ini, dapat dilihat seberapa besar angkatan kerja atau pengangguran, dan jumlah penyerapan angkatan kerja di lapangan kerja di Kabupaten Katingan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (17/5).

Baca Juga :  Cegah Penluran Covid-19, Diskominfosantik Pasang QR Code

Sekarang, lanjutnya, mereka mulai melakukan pendataan di PBS di wilayah selatan. Kegiatan ini akan berlanjut ke wilayah lainnya dibagian Utara. Mereka berharap, para pencari kerja dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu AK 1 atau kartu kuning dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

“Jadi ini penting, untuk data kita. Kita juga minta bagi pemberi kerja, wajib mencantumkan syarat kartu AK 1 ini bagi para pencari kerja. Ini harus menjadi syarat mutlak, disamping syarat lain. Ini sudah diatur oleh Permenaker RI nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. Namun selama ini kewajiban tersebut, sering diabaikan oleh pemberi kerja,” tandasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Untuk memastikan kelengkapan persyaratan yang disiapkan oleh perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap penerimaan karyawan yang dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa verifikasi ini mereka lakukan untuk melihat kelengkapan persyaratan tenaga kerja yang diterima oleh perusahaan. Hal ini juga sekaligus untuk menyampaikan, pentingnya kartu AK 1, atau yang dikenal dengan kartu kuning.

“Sebab dengan data permintaan kartu AK 1 ini, dapat dilihat seberapa besar angkatan kerja atau pengangguran, dan jumlah penyerapan angkatan kerja di lapangan kerja di Kabupaten Katingan,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Selasa (17/5).

Baca Juga :  Cegah Penluran Covid-19, Diskominfosantik Pasang QR Code

Sekarang, lanjutnya, mereka mulai melakukan pendataan di PBS di wilayah selatan. Kegiatan ini akan berlanjut ke wilayah lainnya dibagian Utara. Mereka berharap, para pencari kerja dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu AK 1 atau kartu kuning dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

“Jadi ini penting, untuk data kita. Kita juga minta bagi pemberi kerja, wajib mencantumkan syarat kartu AK 1 ini bagi para pencari kerja. Ini harus menjadi syarat mutlak, disamping syarat lain. Ini sudah diatur oleh Permenaker RI nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja. Namun selama ini kewajiban tersebut, sering diabaikan oleh pemberi kerja,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/