Jumat, September 20, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Bupati Ingatkan Parpol Penerima Bantuan

Terkait Penyampaian Pertanggungjawaban Keuangan

KASONGAN-Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan masalah kewajiban dalam menyampaikan pertanggungjawaban keuangannya.

“Sebab berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban harus sudah disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegas Bupati Katingan Sakariyas dalam acara forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan Parpol di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Kamis (19/5).

Bupati menegaskan, hal ini harus dilakukan  untuk akuntabilitas dan keberlanjutan penyaluran bantuan keuangan Parpol tahun berikutnya. Sehingga penggunaan bantuan lebih maksimal. Di sisi lain, lanjutnya, Parpol juga harus mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Banjir di Baun Bango Mulai Surut

“Apabila misalnya ada hal yang kurang dipahami, atau kurang dimengerti, dalam penyelesaian laporan pertanggung jawaban, bisa dikonsultasikan dengan OPD terkait,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan ini juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap bantuan keuangan untuk Parpol di tahun 2021 lalu. Hasilnya dinyatakan baik dan sesuai dengan kriteria serta ketentuan. “Kita sangat bersyukur, dan berterima kasih. Ini harus dipertahankan, dan ditingkatkan untuk pemeriksaan laporan pertanggung jawaban yang akan datang,” tegasnya.

Lalu sehubungan dengan penyaluran bantuan untuk tahun 2022 ini, hingga sekarang masih dalam proses. Karena menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. “Jadi penyaluran untuk 2022 ini memang agak terlambat. Kita tunggu saja,” ucapnya.  .

Baca Juga :  Tasik Payawan Juara Umum FBPHS

Kemudian pemberian bantuan ini kembali dijelaskan Sakariyas, diberikan untuk partai yang mendapatkan kursi di Legislatif. Di mana pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu, ada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024.

engan jumlah keseluruhan sebanyak 25 kursi. Bantuan ini diberikan pemerintah sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Dana bantuan itu akan digunakan, untuk penunjang kegiatan pendidikan Parpol, dan operasional Sekretariat Parpol. “Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh kita semua,” tandasnya. (eri/art/ko)

Terkait Penyampaian Pertanggungjawaban Keuangan

KASONGAN-Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan masalah kewajiban dalam menyampaikan pertanggungjawaban keuangannya.

“Sebab berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban harus sudah disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegas Bupati Katingan Sakariyas dalam acara forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan Parpol di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Kamis (19/5).

Bupati menegaskan, hal ini harus dilakukan  untuk akuntabilitas dan keberlanjutan penyaluran bantuan keuangan Parpol tahun berikutnya. Sehingga penggunaan bantuan lebih maksimal. Di sisi lain, lanjutnya, Parpol juga harus mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Banjir di Baun Bango Mulai Surut

“Apabila misalnya ada hal yang kurang dipahami, atau kurang dimengerti, dalam penyelesaian laporan pertanggung jawaban, bisa dikonsultasikan dengan OPD terkait,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan ini juga menyampaikan hasil audit BPK RI terhadap bantuan keuangan untuk Parpol di tahun 2021 lalu. Hasilnya dinyatakan baik dan sesuai dengan kriteria serta ketentuan. “Kita sangat bersyukur, dan berterima kasih. Ini harus dipertahankan, dan ditingkatkan untuk pemeriksaan laporan pertanggung jawaban yang akan datang,” tegasnya.

Lalu sehubungan dengan penyaluran bantuan untuk tahun 2022 ini, hingga sekarang masih dalam proses. Karena menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang kewenangannya didelegasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. “Jadi penyaluran untuk 2022 ini memang agak terlambat. Kita tunggu saja,” ucapnya.  .

Baca Juga :  Tasik Payawan Juara Umum FBPHS

Kemudian pemberian bantuan ini kembali dijelaskan Sakariyas, diberikan untuk partai yang mendapatkan kursi di Legislatif. Di mana pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu, ada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024.

engan jumlah keseluruhan sebanyak 25 kursi. Bantuan ini diberikan pemerintah sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Dana bantuan itu akan digunakan, untuk penunjang kegiatan pendidikan Parpol, dan operasional Sekretariat Parpol. “Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh kita semua,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/