Jumat, Maret 21, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Pemkab Siap Menindaklanjuti Keputusan Pengadaan CASN 2024

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pengadaan CASN 2024.

Hal ini setelah adanya rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut hasil pengadaan CASN tahun 2024 secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/3/2025).

Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengungkapkan, terdapat beberapa instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Selain itu, juga masih terdapat non ASN yang belum terpetakan dalam formasi PPPK.

Akibatnya jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111 orang. Sementara total jumlah non ASN mencapai 1.789.050 orang.

Sedangkan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, bahwa jumlah formasi PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 329/2024 adalah 1.017.111 orang.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Diminta Memberikan Bantuan

Pada tahap pertama, sebanyak 677.638 formasi telah sesuai dengan kebutuhan, sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua.

Kemudian Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, penyelesaian nomor induk PPPK tahun anggaran 2024 dari instansi daerah telah mencapai 473.180 usulan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 275.796 telah mengajukan usul Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dia juga mengungkapkan, bahwa terdapat 16 instansi yang mengusulkan namun belum melaksanakan Computer Assisted Test (CAT), 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS dan PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi.

“Kemudian kita minta terkait hal ini, salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi, hingga resmi diangkat menjadi ASN,” tegas Zudan.

Baca Juga :  Antisipasi Terjadinya Karhutla

Di tempat sama, Asisten III Sekda Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Terkait dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CPNS paling lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025. Ini disesuaikan dengan formasi yang sudah tersedia oleh daerah masing-masing,” jelas Evie.

Selanjutnya Evie Silvia Baboe menambahkan, dengan adanya ketetapan mengenai percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini, dinilai dapat memberikan kepastian bagi para tenaga non ASN yang telah mengabdi, termasuk di Kabupaten Katingan.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal,” tandasnya. (eri)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pengadaan CASN 2024.

Hal ini setelah adanya rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut hasil pengadaan CASN tahun 2024 secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/3/2025).

Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengungkapkan, terdapat beberapa instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Selain itu, juga masih terdapat non ASN yang belum terpetakan dalam formasi PPPK.

Akibatnya jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111 orang. Sementara total jumlah non ASN mencapai 1.789.050 orang.

Sedangkan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, bahwa jumlah formasi PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 329/2024 adalah 1.017.111 orang.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Diminta Memberikan Bantuan

Pada tahap pertama, sebanyak 677.638 formasi telah sesuai dengan kebutuhan, sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua.

Kemudian Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, penyelesaian nomor induk PPPK tahun anggaran 2024 dari instansi daerah telah mencapai 473.180 usulan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 275.796 telah mengajukan usul Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dia juga mengungkapkan, bahwa terdapat 16 instansi yang mengusulkan namun belum melaksanakan Computer Assisted Test (CAT), 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS dan PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi.

“Kemudian kita minta terkait hal ini, salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi, hingga resmi diangkat menjadi ASN,” tegas Zudan.

Baca Juga :  Antisipasi Terjadinya Karhutla

Di tempat sama, Asisten III Sekda Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Terkait dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CPNS paling lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025. Ini disesuaikan dengan formasi yang sudah tersedia oleh daerah masing-masing,” jelas Evie.

Selanjutnya Evie Silvia Baboe menambahkan, dengan adanya ketetapan mengenai percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini, dinilai dapat memberikan kepastian bagi para tenaga non ASN yang telah mengabdi, termasuk di Kabupaten Katingan.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal,” tandasnya. (eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/