Jumat, April 11, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Pita Frekuensi Harus Bebas dari Gangguan

KASONGAN-Pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital, dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah.

โ€œOleh sebab itu, pita frekuensi harus bebas dari gangguan,โ€ tegas Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang ketika membuka kegiatan sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (21/6).

Sebab, jelas Wakil Bupati Katingan, pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorologi.

โ€œUntuk itu ini tugas kita bersama guna memberikan kesadaran dan pemahaman kepada pengguna frekuensi. Sehingga bisa digunakan dengan tertib, pada penggunaan spektrum frekuensi radio,โ€ tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan Serahkan Bantuan Langsung Tunai

Melalui kegiatan sosialisasi ini lanjutnya, dia juga menginginkan agar penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkatnya harus tersertifikasi. โ€œHal ini tidak lain untuk meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,โ€ pungkasnya. (eri/art)

KASONGAN-Pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital, dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah.

โ€œOleh sebab itu, pita frekuensi harus bebas dari gangguan,โ€ tegas Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang ketika membuka kegiatan sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (21/6).

Sebab, jelas Wakil Bupati Katingan, pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia. Antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorologi.

โ€œUntuk itu ini tugas kita bersama guna memberikan kesadaran dan pemahaman kepada pengguna frekuensi. Sehingga bisa digunakan dengan tertib, pada penggunaan spektrum frekuensi radio,โ€ tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Katingan Serahkan Bantuan Langsung Tunai

Melalui kegiatan sosialisasi ini lanjutnya, dia juga menginginkan agar penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkatnya harus tersertifikasi. โ€œHal ini tidak lain untuk meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,โ€ pungkasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/