Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Pembangunan Desa Jangan Lewat Pihak Ketiga

KASONGAN-Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan desa,  Pemerintah Kabupaten Katingan terus melakukan sosialisasi kepada perangkat desa.

“Dengan tujuan agar dalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD)maupun Alokasi Dana Desa(ADD), jangan menggunakan ataulewat pihak ketiga,” tegas Bupati Katingan Sakariyas.

Dijelaskan bupati, bahwa pembangunan dengan menggunakan DD bersifat swakelola, dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan DD itu sendiri. “Jika untuk sewa alat, masih bisa. Jadi ini harus diingat,” tegasnya.

Dia tidak ingin ada desa di Katingan yang bermasalah lagi. Semua tegasnya, harus sungguh-sungguh memperhatikan aturan, dan ketentuan. “Kemudian untuk realisasi kegiatan desa. Kalau saya tidak salah, itu harus dilaporkan setiap bulan. Ada atau tidak ada realisasi. Wajib dilaporkan. Ini sangat penting untuk mengontrol kegiatan kita,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum PUSPA Diminta Bantu Pemerintah

Kemudian jika ada yang tidak dipahami, maka ujar Sakariyas, segera konsultasikan dengan pihak terkait. Bisa langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun ke Inspektorat.

“Ini supaya tidak menimbulkan masalah bagi desa. Jangan mengambil keputusan sendiri. Sekarang jangan ada yang main-main. Kita harus serius membangun, untuk kemajuan daerah kita,” tandasnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan keuangan desa,  Pemerintah Kabupaten Katingan terus melakukan sosialisasi kepada perangkat desa.

“Dengan tujuan agar dalam melaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD)maupun Alokasi Dana Desa(ADD), jangan menggunakan ataulewat pihak ketiga,” tegas Bupati Katingan Sakariyas.

Dijelaskan bupati, bahwa pembangunan dengan menggunakan DD bersifat swakelola, dan harus memberdayakan masyarakat yang ada. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan DD itu sendiri. “Jika untuk sewa alat, masih bisa. Jadi ini harus diingat,” tegasnya.

Dia tidak ingin ada desa di Katingan yang bermasalah lagi. Semua tegasnya, harus sungguh-sungguh memperhatikan aturan, dan ketentuan. “Kemudian untuk realisasi kegiatan desa. Kalau saya tidak salah, itu harus dilaporkan setiap bulan. Ada atau tidak ada realisasi. Wajib dilaporkan. Ini sangat penting untuk mengontrol kegiatan kita,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum PUSPA Diminta Bantu Pemerintah

Kemudian jika ada yang tidak dipahami, maka ujar Sakariyas, segera konsultasikan dengan pihak terkait. Bisa langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun ke Inspektorat.

“Ini supaya tidak menimbulkan masalah bagi desa. Jangan mengambil keputusan sendiri. Sekarang jangan ada yang main-main. Kita harus serius membangun, untuk kemajuan daerah kita,” tandasnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/