Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Puluhan Warga Terjaring Operasi

KASONGAN – Kesadaran sebagian warga untuk mematuhi protokol kesehatan rupanya masih rendah. Padahal kasus Covid 19 sekarang sedang mengalami kenaikan. Ini terlihat ketika tim gabungan kembali turun ke lapangan tepatnya di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, ditemukan ada puluhan orang warga terjaring operasi Yustisi wajib menggunakan masker, Kamis (24/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Budiman L Gaol mengatakan, total terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu ada sembilan orang memilih bayar denda administrasi, dan 14 orang kena hukuman sosial.

“Untuk pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan corona virus,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Naik,9 Orang Terkonfirmasi Positif

Kemudian selain diberikan sanksi bagi pelanggar ucap Budiman L Gaol, petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPKAD juga melakukan pembinaan agar patuh dan memakai masker ketika keluar rumah, cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kita juga meminta pelanggar membuat surat pernyataan agar patuh menjalankan protokol kesehatan,” tegas dia, sambil mengungkapkan total hasil denda yang didapatkan dalam operasi itu sebesar Rp 900 ribu, dan masuk langsung ke Kas Daerah Pemkab Katingan.(eri)

KASONGAN – Kesadaran sebagian warga untuk mematuhi protokol kesehatan rupanya masih rendah. Padahal kasus Covid 19 sekarang sedang mengalami kenaikan. Ini terlihat ketika tim gabungan kembali turun ke lapangan tepatnya di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, ditemukan ada puluhan orang warga terjaring operasi Yustisi wajib menggunakan masker, Kamis (24/6).

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya Budiman L Gaol mengatakan, total terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu ada sembilan orang memilih bayar denda administrasi, dan 14 orang kena hukuman sosial.

“Untuk pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan corona virus,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Penularan Covid-19 Naik,9 Orang Terkonfirmasi Positif

Kemudian selain diberikan sanksi bagi pelanggar ucap Budiman L Gaol, petugas yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPKAD juga melakukan pembinaan agar patuh dan memakai masker ketika keluar rumah, cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kita juga meminta pelanggar membuat surat pernyataan agar patuh menjalankan protokol kesehatan,” tegas dia, sambil mengungkapkan total hasil denda yang didapatkan dalam operasi itu sebesar Rp 900 ribu, dan masuk langsung ke Kas Daerah Pemkab Katingan.(eri)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/