KASONGAN-Tahun 2023 mendatang, pemerintah pusat berencana bakal menghapus tenaga honorer atau tenaga kontrak yang selama ini diangkat oleh pemerintah daerah. Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Katingan, siap untuk mengikuti kebijakan pusat tersebut.
“Jika memang ada dasar dan aturannya, kita di daerah tentu mau tidak mau untuk mengikutinya,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada Kalteng Pos, Rabu (26/1).
Namun, jelas Bambang, hingga saat ini mereka belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Pusat. Informasi ini lanjutnya, hanya beredar di media sosial saja. “Sampai sekarang kita tidak ada menerima surat resmi terkait hal itu,” ungkapnya.
Ketika ditanya apa tenaga kontrak atau tenaga honor, memang benar-benar dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. Secara tegas, menurut Bambang, itu sangat dibutuhkan.
Sebab selama ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga, salah satunya diisi melalui tenaga honor atau tenaga kontrak. “Jumlah pegawai kita saat ini sangat terbatas,” terangnya.
Dia juga ada mendapatkan informasi, jika tenaga honor ini nanti diarahkan untuk masuk ke dalam Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itulah, pemerintah berencana menghapus tenaga honor.
“Sebenarnya PPPK inikan, kurang lebih sama PNS. Hanya membedakan, tindak ada pensiunnya saja. Untuk hak yang lain semua sama seperti PNS,” tandasnya. (eri/art/ko)