Minggu, September 15, 2024
28.3 C
Palangkaraya

Parpol Terima Bantuan Keuangan

KASONGAN – Partai Politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 ini diberikan sebanyak dua tahap. Yaitu tahap satu diberikan untuk 7 bulan (Januari-Juli) untuk partai politik yang  mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024.

Lalu untuk tahap dua diberikan untuk 5 bulan (Agustus-Desember) untuk Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2024 periode tahun 2024-2029. Penyerahan bantuan keuangan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful dan disaksikan Forkompinda di aula Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Puluhan Warga Terjaring Operasi

“Parpol harus senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ruang yang dimiliki. Sebagaimana tugas dan fungsi parpol yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan,” harap Saiful.

Dia menegaskan,  bantuan keuangan yang diberikan tentu berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. “Bantuan ini dengan tujuan meningkatkan fungsi partai politik di daerah. Yakni dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi parpol di daerah, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas,” ucap Saiful.

Oleh sebab itu, Saiful berharap agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD atau DPC Parpol sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kiranya ini bisa menjadi perhatian kita semua. Agar bantuan ini tidak sampai menimbulkan masalah,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Sinergi untuk Menciptakan Suasana Kondusif

KASONGAN – Partai Politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan, mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2024 ini diberikan sebanyak dua tahap. Yaitu tahap satu diberikan untuk 7 bulan (Januari-Juli) untuk partai politik yang  mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024.

Lalu untuk tahap dua diberikan untuk 5 bulan (Agustus-Desember) untuk Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun 2024 periode tahun 2024-2029. Penyerahan bantuan keuangan ini disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful dan disaksikan Forkompinda di aula Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Puluhan Warga Terjaring Operasi

“Parpol harus senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ruang yang dimiliki. Sebagaimana tugas dan fungsi parpol yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan,” harap Saiful.

Dia menegaskan,  bantuan keuangan yang diberikan tentu berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. “Bantuan ini dengan tujuan meningkatkan fungsi partai politik di daerah. Yakni dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi parpol di daerah, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas,” ucap Saiful.

Oleh sebab itu, Saiful berharap agar bantuan keuangan yang diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPD atau DPC Parpol sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kiranya ini bisa menjadi perhatian kita semua. Agar bantuan ini tidak sampai menimbulkan masalah,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Sinergi untuk Menciptakan Suasana Kondusif

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/