Site icon KaltengPos

APBD Perubahan 2022 Ditetapkan

PENETAPAN: Bupati Katingan Sakariyas, disaksikan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, ketika menandatangani penetapan kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna DPRD Katingan, Jumat (26/8).

KASONGAN-APBD perubahan anggaran tahun 2022 dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD Kabupaten Katingan.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, dan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Jumat (26/8).

Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, agenda penetapan ini sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama atas hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.  Selain itu juga penandatanganan kebijakan umum anggaran dan prioritas, serta plafon anggaran sementara tahun 2023.

“Dalam pelaksanaan APBD ini, kami menyadari banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum dapat dialokasikan. Karena keterbatasan pendanaannya. Oleh sebab itulah di tengah keterbatasan dana, anggaran dialokasikan berdasarkan skala prioritas pembangunan, penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan, serta program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat,” jelas Sakariyas.

Sakariyas juga menyampaikan, bahwa APBD Kabupaten Katingan yang dibelanjakan dalam satu tahun berjalan, dilandasi dengan kemampuan keuangan daerah, dan prioritas utama pembangunan daerah.

Untuk itulah, dia selalu menegaskan kepada perangkat daerah, dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah dalam hal penyusunan program, maupun kegiatan, harus berskala prioritas untuk mendukung pencapaian RPJMD.

“Harus efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. Selain itu tidak menonton, dan tetap antisipatif, responsif, serta ̀ eksibel, dalam menghadapi dinamika pandemi, dan perekonomian. Tentunya juga mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terakhir dia juga mengingatkan, agar pelaksanaan maupun program kegiatan pembangunan pemerintah, termasuk pokok pikiran DPRD, serta kegiatan yang bersifat earmark atau yang sudah ditentukan penggunaannya, supaya dikawal dan menjadi perhatian serius Kepala Perangkat Daerah. “Baik itu mulai tahap RKPD, KUPA, PPAS, RAPBD, dan APBD,” tandasnya. (eri/art/ko)

Exit mobile version