KASONGAN-Dalam rangka pembinaan terhadap perokok di Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Katingan Sakariyas di Gedung Salawah, Selasa (28/9). Saat itu Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, posisi Indonesia berada pada peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia.
Dari 60 juta orang perokok aktif, 70 persennya adalah masyarakat tidak mampu. “Jadi secara ekonomi tidak mampu. Tetapi mereka tetap membeli rokok. Bahkan data menyebutkan, jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8% pada tahun 2016. Untuk dik-etahui jumlah ini mengalami ke-naikan dari tahun ke tahun hingga saat ini,” ungkap Sakariyas.
Melihat kondisi itu, kata Sakariyas, dia mengajak semua pihak harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan.
“Mengingat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahun. Diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai delapan juta jiwa per tahun,” ujarnya.
Dia ingin langkah Pemkab Katingan terkait hal ini, target jangka pendek dia ingin, agar mensosialisasikan Perda ini kepada Perangkat Daerah yang ada. Sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat.
“Oleh sebab itu, saya sangat mendukung kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan menaati Perda Nomor 10 Tahun 2018,” tegas orang nomor satu di Katingan ini. (eri/art)