PANGKALAN BUN– Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar) Juni Gultom menegaskan, bahwa pada masa penerimaan murid baru tidak diperkenankan adanya pungutan yang membebankan para siswa yang kurang mampu. Apabila ada sesuatu yang diperuntukkan kebijakan sekolah hendaknya dirapatkan terlebih dahulu.
Menurutnya, bahwa pemerintah tentunya akan melakukan evaluasi dan menindak apabila nantinya ditemukan adanya pungutan. Para orang tua bisa melaporkan ke dinas terikat untuk menyampaikan kalau ditemukan adanya pungutan. Karena sampai saat ini berbagai program teeus dilakukan demi membantu dunia pendidikan di Kobar bisa lebih maju. Termasuk adanya dana BOS yang peruntukkannya sudah disesuaikan.
Sehingga pihak sekolah hendaknya tidak membebankan biaya kepada orangtua murid. Termasuk biaya untuk menebus seragam sekolah, semuanya harus melalui proses rapat antara pihak sekolah dan orangtua murid peserta didik baru.
“Kami sudah warning dan berikan imbauan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Kalau ada permasalahan hendaknya dirapatkan sehingga terjadi kesepakatan antara wali murid dan sekolah,” katanya.
Juni Gultom menegaskan, berkaitan dengan adanya pengadaan seragam sekolah pemerintah masih melakukan evaluasi. Mengingat anggarannya harus dilihat dahulu apakah mencukupi atau tidak. Hal itu perlu ada pembahasan antara pihak sekolah dan orang tua murid. Pembahasan tersebut mengenai harga dan cara pembayarannya. Pemerintah daerah mempunyai kebijakan seperti yang di sampaikan bapak PJ Bupati Kobar, dimana pihak sekolah tidak boleh memaksakan orang tua murid.
“Kalau memang wali murid disuruh membeli harus ada kesepakatan terlebih dahulu. Jangan asal ada pungutan yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari,”ungkapnya.(son)