Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meski sudah mendapat vaksinasi.
Dikatakanya, Kabupaten Kobar masih dalam aturan PPKM, sesuai surat edaran bupati. Maka dari itu, para pelaku usaha diminta untuk tetap menaati aturan yang telah ditentukan, termasuk aturan jam malam.
“Kami akan terus melakukan penindakan. Jam 21.00 WIB sudah tidak boleh ada aktivitas. Bagi yang mrlanggar, akan kami tindak tegas,”ujarnya.(son)