PANGKALAN BUN-Persoalan antara PT Sungai Rangit dengan masyarakat adat di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kotawaringin Barat, masih belum menemui titik cerah. Meskipun telah dilaksanakan beberapa kali pertemuan dengan dimediasi oleh DAD Kabupaten Sukamara beserta unsur forkopimda, namun kedua belah pihak masih belum ada kata sepakat.
Kasus ini diduga terkait makam leluhur masyarakat adat Desa Sukaraja. Pihak perusahaan yakni PT Sungai Rangit pun menyatakan bahwa mereka berusaha mengikuti jalannya proses sidang adat maupun mediasi yang berkaitan dengan penyelesaian masalah makam ini.
Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan mengatakan, pihak perusahaan tentunya akan selalu mengikuti mediasi yang dilakukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan asas demokrasi untuk mencapai mufakat.
“Sebagai warga negara yang baik kami akan selalu mengikuti dan menaati ketentuan hukum adat maupun hukum positif. Tetapi ada beberapa poin yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hukum adat tersebut,” katanya.
Sementara itu Ketua Gerdayak dan juga Ketua DAD Kobar Wendi Soewarno berharap agar persoalan masyarakat Sukaraja dan PT Sungai Rangit Sampoerna Agro bisa segera terselesaikan dengan baik. Tentunya kedua belah pihak harus bermusyawarah mencari win- win solusi. Pertemuan yang difasilitasi oleh Damang Kecamatan Kotawaringin Lama semoga bisa menjadi titik terang dikedua belah pihak,.
“Kami berharap yang terbaik untuk kedua belah pihak agar persoalan ini bisa selesai secara damai,”imbuhnya.(son/ko)